
Pekanbaru: Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) provinsi Riau saat ini sedang menjadi perhatian publik, terkhusus nya Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Wilayah III yang meliputi Wilayah kerja Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Meranti.
Dari Riset yang dilakukan Bidang Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Media Terang Indonesia (MTI) diketahui UPTD Wilayah III PUPR Riau melalui E-Catalog pengadaan barang/jasa terdapat kegiatan yang diduga Fiktif dan tidak terlaksana sesuai dengan ketentuan yang berlaku, adapun kegiatan tersebut merupakan proyek untuk Tahun Anggaran (TA) 2023 sebesar Rp 17.861.705.151 dan 2024 sebesar Rp 22.900.316.679
Dugaan korupsi pada UPTD Wilayah III PUPR Riau sudah Disposisi oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Riau untuk ditindaklanjuti oleh bidang terkait dijelaskan oleh Bambang Pimpinan Media Terang Indonesia kepada Redaksi Media.
“Ya Benar, Laporan kita yang sebelumnya diserahkan pada Kejaksaan Agung saat dilakukan lacak berkas ternyata telah disposisi ke Kejati Riau, oleh karena itu kita berharap dan meminta kepada Kejaksaan serius menangani dugaan korupsi pada Dinas PUPR Riau ini”, terangnya (14/10/2025)

Dalam wawancaranya dengan Redaksi ia juga menanggapi rotasi dan promosi yang dilakukan pada Instiusi Kejaksaan Republik Indonesia, yang mana tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: 854 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 13 Oktober 2025, dan ditandatangani langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanudin.
“Sudah semestinya Kepala Kejati Riau dilakukan penyegaran karena Pak Akmal Abbas kan sudah purna tugas (pensiun), dan kita tunggu gebrakan pak Sutikno sebagai Kepala Kejati Riau dalam hal menangani tindak pidana korupsi di Riau yang saya nilai masih belum maksimal, apalagi pak Sutikno ini kan Jaksa senior dan memiliki rekam jejak yang positif dalam menangani kasus-kasus korupsi yang skala besar” terangnya lebih lanjut.
“Kita menaruh harapan besar kepada Kejati Riau yang baru (Sutikno) agar gercep tangani laporan dan pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi yang belum diselesaikan oleh Kepala Kejati sebelumnya, termasuk di Dinas PUPR Riau yang banyak jadi sorotan publik”, tutupnya.
Sebelumnya (9/10/2025) Pimpinan Umum MTI secara resmi layangkan surat Laporan ke Kejagung RI dengan nomor surat Nomor: 002/Lap-MTI/X/2025, Perihal adanya dugaan tindak pidana korupsi pada UPTD Wilayah III Dinas PUPR provinsi Riau
Dalam surat laporan tersebut Pimpinan MTI melaporkan M.Arief Setiawan,MT selaku Kepala Dinas PUPR Riau saat itu dan juga Heri Ikhsan,MT selaku Kepala UPTD Wilayah III Dinas PUPR Riau.
Pimpinan umum MTI Bambang Harianto mengatakan, langkah ini merupakan bagian dari upaya menjalankan fungsi sosial kontrol masyarakat dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).***(Red)

