Polri Ngotot Anggotanya Rangkap Jabatan, MK Tegaskan Pensiun/Mundur
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan anggota Polri aktif tidak dapat menduduki jabatan sipil di luar institusi kepolisian. Putusan tersebut dibacakan Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam sidang di Gedung MK, Rabu (17/6/2026), saat membacakan putusan perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang menguji Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. MK menyatakan polisi […]
Continue Reading