Pelaku Usaha Wajib Lapor Keuangan Lewat PBPK, Ini Kriteria dan Aturannya
Jakarta: Pemerintah mewajibkan pelaku usaha tertentu untuk menyusun dan menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kewajiban tersebut akan dilakukan melalui Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK). Ketentuan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan. Regulasi ini mengatur reformasi pelaporan keuangan, termasuk penyampaian laporan secara terintegrasi melalui […]
Continue Reading