
Pekanbaru: Razia yang dilaksanakan oleh tim gabungan di Jalan HR Soebrantas pada Rabu malam (29/10/2025) berhasil menangkap 12 orang warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan.
Warga yang ketangkap tersebut di data dan diwajibkan untuk mengisi serta menandatangani surat perjanjian untuk tidak membuang sampah sembarangan.
Dan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 08 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah, maka ke-12 warga tersebut akan dikenakan sanksi wajib membayar denda.
Razia gabungan tersebut, menurut Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra, merupakan gabungan personil dari DLHK, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, Lembaga Pengelola Sampah (LPS), dan RT/RW Kelurahan Tobek Godang.
“Kita menerima laporan bahwa masih ada warga yang membuang sampah di sembarang tempat. Oleh karena itu kita tindak lanjuti dengan melaksanakan razia gabungan ini. Dan dari razia gabungan yang kita laksanakan di Jalan HR. Soebrantas ini, kita berhasil menangkap 12 orang warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan,” ujar Reza.
Kemudian Reza menambahkan bahwa pihaknya akan rutin melakukan razia gabungan seperti ini dan tidak akan segan-segan untuk melakukan penindakan kepada warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan.
Oleh karena itu, ia menghimbau kepada seluruh warga masyarakat Kota Pekanbaru agar jangan membuang sampah sembarangan.
Lebih lanjut Reza mengatakan bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah memberdayakan Lembaga Pengelolaan Sampah (LPS) di tiap kelurahan untuk mengambil sampah dari rumah-rumah warga.
Warga diminta untuk meletakkan sampahnya di depan rumah masing-masing. Sampah-sampah tersebut nantinya akan diangkut oleh LPS. DLHK Pekanbaru memastikan bahwa sampah-sampah dari rumah warga akan diangkut oleh LPS. Apabila dalam waktu 3 hari, sampah tersebut tidak diangkut/diambil oleh LPS, warga bisa melaporankan hal tersebut ke DLHK. (VS)

