MTI Laporkan Kadis PUPR Riau Ke Kejagung, Malah Kena OTT KPK

Uncategorized
Tangkapan layar Media Terang Indonesia saat laporkan Kepala Dinas PUPR Riau (Dok. Red)

Pekanbaru: Gubernur Provinsi Riau Abdul Wahid dan Kepala Dinas PUPR Provinsi Riau Arief Setiawan diamankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Senin 3 November 2025. 

Selain keduanya, KPK juga membawa 8 pejabat lainnya yang saat ini belum diungkap identitasnya.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan, pihaknya masih melakukan proses kepada para pejabat yang telah diamankan. KPK mempunyai waktu 1×24 jam dalam menentukan status hukum 10 oknum pejabat tersebut.

“Saat ini ada sekitar 10 orang yang diamankan dalam kegiatan tangkap tangan. Tentunya ada sejumlah uang juga ya, nanti kami akan update soal itu,”  ujar Budi Prasetyo.

KPK mengamankan Kepala Dinas PUPR sekitar pukul 13.00 WIB di Dinas PUPR Riau, Jalan SM Amin Pekanbaru. Pantauan di lapangan pada Senin petang, sekitar enam unit mobil meninggalkan lokasi, tapi belum diketahui tujuannya.

Sementara itu, Kadis Infokom Pemprov Riau, Teza Darsa, menegaskan bahwa Gubernur Riau Abdul Wahid tidak termasuk yang ditangkap tangan. 

Gubernur Riau Abdul Wahid hanya dimintai keterangan terkait operasi yang menjerat anak buahnya. Pemprov Riau menegaskan, siap bekerja sama dengan KPK untuk proses hukum yang sedang berjalan. 

“Pemerintah Provinsi Riau berkomitmen membantu KPK dalam proses hukum terkait beberapa orang penyelenggara negara yang ditangkap tangan siang tadi,” terang Teza.

Sebelumnya Pimpinan Media Terang Indonesia (MTI) secara resmi layangkan surat laporan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) atas adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) provinsi Riau (9/10/2025).

Adapun dugaan pidana korupsi tersebut berkaitan dengan penyimpangan penggunaan anggaran proyek pada kegiatan Unit Pelayanan Teknis Dinas (UPTD) Wilayah III PUPR Riau yang meliputi Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Kepulauan Meranti untuk Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 17.861.705.151 dan Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp 22.900.316.679

“Ya benar kami telah melaporkan secara resmi ke Kejagung RI hari ini dengan nomor surat Nomor: 002/Lap-MTI/X/2025, Perihal dugaan pidana korupsi”, ujar Bambang (Pimpinan MTI) kepada redaksi media (9/10/2025).

Dalam surat laporan tersebut Pimpinan MTI melaporkan M.Arief Setiawan,MT sebagai Kepala Dinas PUPR Riau saat itu dan juga Heri Ikhsan,MT selaku Kepala UPTD Wilayah III Dinas PUPR Riau.

Pimpinan umum MTI Bambang Harianto mengatakan, langkah ini merupakan bagian dari upaya menjalankan fungsi sosial kontrol masyarakat dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).***(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *