
Pekanbaru: Pimpinan Media Terang Indonesia (MTI) Bambang Harianto mengapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) provinsi Riau yang menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid alias AW.
Menurut Bambang Dinas PUPR Riau sudah kerap menjadi sorotan masyarakat, namun sang Kepala Dinas seakan kebal hukum.
Ia juga menjelaskan bahkan sempat melaporkan kepala Dinas PUPR Riau dan Kepala UPT III ke Kejagung Agung (Kejagung) atas adanya dugaan pidana korupsi berkaitan dengan penyimpangan penggunaan anggaran proyek pada kegiatan Unit Pelayanan Teknis Dinas (UPTD) Wilayah III PUPR Riau yang meliputi Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Kepulauan Meranti untuk Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 17.861.705.151 dan Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp 22.900.316.679

“Kami sudah laporkan ke Kejagung pada tanggal 9/10/2025 atas adanya dugaan korupsi di Dinas PUPR Riau terkait dugaan proyek fiktif pada UPTD Wilayah III yang meliputi Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Meranti” ujarnya
“Pihak yang kami laporkan itu M Arief Setiawan selaku Kepala Dinas PUPR Riau dan Heri Ikhsan selaku Kepala UPTD Wilayah III, namun mereka seakan kebal hukum “, tegasnya.
KPK OTT Gubernur Riau, Kadis PUPR, beserta 5 Kepala UPT
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) provinsi Riau yang menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid alias AW
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, tim lembaga antirasuah itu mengamankan uang dalam bentuk rupiah, dolar Amerika, dan poundsterling.
Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya sejumlah uang dalam bentuk rupiah, dolar Amerika, dan juga poundsterling yang total kalau dirupiahkan sekitar Rp 1,6 miliar,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/11/2025).
Budi menjelaskan, uang tersebut diduga merupakan bagian dari dana yang sudah diterima Abdul Wahid sebelum terjaring OTT KPK.
“Artinya kegiatan tangkap tangan ini adalah bagian dari beberapa atau dari sekian penyerahan (uang) sebelumnya. Jadi sebelum kegiatan tangkap tangan ini diduga sudah ada penyerahan-penyerahan lainnya,” terang Budi
Kata dia, uang-uang yang diamankan dalam bentuk rupiah diamankan di Riau.
Sedangkan, uang dalam bentuk dolar dan poundsterling diamankan di rumah milik Abdul Wahid di Cilandak, Jakarta Selatan.
“Untuk uang-uang dalam bentuk dolar dan poundsterling diamankan di Jakarta, di salah satu rumah milik saudara AW,” tuturnya.
Sementara itu, Budi Prasetyo mengatakan, Abdul Wahid diduga melakukan pemerasan terkait penambahan anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
“Terkait dengan penambahan anggaran di Dinas PUPR tersebut, kemudian ada semacam Japrem atau jatah preman sekian persen begitu untuk kepala daerah, itu modus-modusnya,” kata Budi.
Jatah Preman
Budi menyebut, Abdul Wahid diduga meminta “jatah preman” atau Japrem kepada sejumlah Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas PUPR Provinsi Riau.
“Jadi dugaan tindak pemerasan ini terkait dengan penganggaran yang ada di Dinas PUPR. Dimana Dinas PUPR itu kan nanti ada UPT-UPT-nya,” jelasnya.
KPK saat ini melakukan pemeriksaan terhadap para Kepala UPT.
Budi menyebut dalam kasus ini terdapat 10 orang yang diamankan. Sembilan terjaring OTT dan satu orang di antaranya menyerahkan diri.
Selain Gubernur Riau, Abdul Wahid, pihak lainnya yang turut diamankan merupakan orang kepercayaan Abdul Wahid bernama Tata Maulana (TM) dan seorang tenaga ahli bernama Dani M Nursalam (DMN).
Sementara, tujuh orang lainnya yakni Kepala Dinas PUPR, Sekretaris Dinas PUPR, dan juga 5 Kepala UPT.
KPK belum membeberkan identitas orang-orang yang ditangkap dalam OTT termasuk peran mereka.***(Red)
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan data publik, dokumen lembaga hukum, Bidang Litbang (Penelitian dan Pengembangan) Media Terang Indonesia dan hasil investigasi Redaksi ke berbagai sumber, dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang disebutkan atas produk Jurnalistik tersebut.

