
Pekanbaru: Demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik-praktik korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara estafet melakukan penggeledahan dilingkungan Pemerintah Provinsi Riau, Dinas Pendidikan Provinsi Riau pun tak luput dari pemeriksaan yang dilakukan KPK pada Kamis 13 November 2025.
Bambang Harianto, Aktivis dan penggiat Anti korupsi yang juga sebagai pimpinan umum Media Terang Indonesia (MTI) mengapresiasi bersih-bersih yang dilakukan KPK.
Bambang bilang, KPK mulai menunjukkan taringnya kembali di Riau, sepertinya akan banyak Dinas dilingkungan Pemerintah Provinsi Riau yang jadi target oleh KPK pasca ditetapkannya Gubernur Nonaktif Abdul Wahid sebagai tersangka kasus pemerasan pada Unit Pelayanan Teknis (UPT) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Riau.
“Saya sangat apresiasi kinerja KPK melakukan aksi bersih-bersih dari pejabat korup, mumpung KPK sedang di Pekanbaru, tolong juga bidik Dinas yang ada di Pekanbaru, penelusuran yang kami lakukan banyak dugaan proyek fiktif dan juga Mark Up belanja barang pada Dinas dilingkungan pemerintah Kota Pekanbaru ” terang Bambang.
Ia menyoroti beberapa Dinas dilingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru, termasuk Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Pekanbaru yang baru-baru ini menjadi perhatian publik karena ada dugaan proyek fiktif dan Mark Up belanja barang untuk Tahun Anggaran 2024.
“Penyidik KPK tolong geledah dan periksa pengadaan belanja barang dan jasa pada Dispora Pekanbaru, kami menduga ada yg tidak beres pada kegiatan mereka (Dispora Pekanbaru) untuk Tahun Anggaran 2024, kami sudah Surati secara resmi mempertanyakan beberapa item kegiatan namun mereka seperti merasa kebal hukum dan abai terhadap keterbukaan informasi dan pelayanan publik sebagaimana yang diatur oleh undang-undang”, terangnya lebih lanjut.
Sebelumnya pada tanggal 24 September 2025 redaksi MTI layangkan surat konfirmasi ke Dispora Pekanbaru dengan Surat Nomor : 098/Konf-MTI/IX/2025, perihal mempertanyakan penggunaan anggaran atas belanja barang dan jasa di Dispora Kota Pekanbaru, tahun anggaran 2024 yang nilainya mencapai Rp 2.502.000.000
Adapun item belanja barang dan jasa dimaksud tersebut adalah :
1. Jasa Event Organizer, dengan pagu anggaran Rp 200.000.000,00
2. Event Organizer, dengan pagu anggaran Rp 100.000.000,00
3. Jasa Event Organizer, dengan pagu anggaran Rp 200.000.000,00
4. Jasa Event Organizer, dengan pagu anggaran Rp 200.000.000,00
5. Jasa Event Organizer, dengan pagu anggaran Rp 200.000.000,00
6. Jasa Event Organizer, dengan pagu anggaran Rp 200.000.000,00
7. Jasa Event Organizer, dengan pagu anggaran Rp 200.000.000,00
8. Jasa Event Organizer, dengan pagu anggaran Rp 200.000.000,00
9. Jasa Event Organizer, dengan pagu anggaran Rp 200.000.000,00
10. Jasa Event Organizer, dengan pagu anggaran Rp 200.000.000,00
11. Advetorial/Iklan/Himbauan Layanan Masyarakat/Galeri Media Online, dengan pagu anggaran Rp 602.000.000,00
“Saat ini Bidang Penelitian dan Pengembangan (Litbang) MTI sedang melakukan pengumpulan alat bukti baik berupa dokumen dan analisis lapangan untuk melengkapi laporan yang akan segera diserahkan ke Aparat Penegakan Hukum termasuk institusi KPK karena sampai saat ini Dispora Pekanbaru belum juga memberikan jawaban klarifikasi tertulis terhadap surat konfirmasi yang kami layangkan”, tutupnya.
Dengan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah, media menduga ada kegiatan/pekerjaan yang tidak terlaksana atau ada pengurangan volume kegiatan/pekerjaan, yang berpotensi mengakibatkan kerugian negara.***(VS)

