Pasca Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka, KPK Kembali Periksa Lima Saksi

Ekonomi Hukum Pendidikan Peristiwa Politik Uncategorized
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPk)

Pekanbaru: KPK Kembali Bergerak, Tiga Pramusaji Rumah Dinas Gubernur Riau Ikut Diperiksa Dalam Kasus Abdul Wahid.

Senin, 17 November 2025, KPK memanggil lima saksi terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemprov Riau. Kasus ini menyeret Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, sebagai tersangka.

Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Riau. Tiga saksi adalah pramusaji rumah dinas gubernur: – Alpin – Muhammad Syahrul Amin – Mega Lestari. Dua saksi lain: ASN Dinas PUPR, Fikri Dwi Lesmana, dan Staf Perencanaan Disdik Riau, Hari Supristianto.

KPK belum menyampaikan materi pemeriksaan karena prosesnya disesuaikan kebutuhan penyidikan.

Dalam perkara ini, Abdul Wahid sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama Kadis PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur, Dani M Nursalam. Ketiganya ditangkap lewat OTT.

KPK mengungkap adanya ancaman pencopotan jabatan bagi para Kepala UPT kalau tidak menyerahkan fee 5 persen, dengan nilai mencapai Rp7 miliar. Ancaman itu disampaikan lewat Arief Setiawan sebagai perantara.

Fee disepakati dengan kode ‘7 batang’. Dalam periode Juni–November 2025, ada tiga kali setoran: – Juni: Rp1,6 miliar – Agustus: Rp1,2 miliar
– November: Rp1,25 miliar
Total sudah masuk Rp4,05 miliar dari target Rp7 miliar.***(Red)

(Sumber: Goriau)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *