
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Kementerian Agama tahun 2023–2024 belum dapat dilakukan saat ini. Lembaga antirasuah masih menunggu kepulangan tim gabungan penyidik dan penuntut umum yang tengah melakukan verifikasi lapangan di Arab Saudi.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyebut tim tersebut diperkirakan tiba kembali di Indonesia pada akhir pekan ini.
Ia menjelaskan, tim sedang mengumpulkan data, mengecek lokasi, dan berkoordinasi dengan pemerintah Arab Saudi untuk memastikan bahwa dugaan yang didalami penyidik sesuai dengan kondisi di lapangan.
Keputusan mengenai penetapan tersangka atau langkah hukum selanjutnya baru bisa diambil setelah laporan lengkap diserahkan kepada pimpinan KPK.
Setyo menekankan, pihaknya tidak ingin terburu-buru menetapkan status hukum seseorang jika bukti belum bulat.
Menurutnya, percepatan tanpa kelengkapan justru berisiko menambah pekerjaan bagi penyidik.
Langkah KPK mengirim tim ke Arab Saudi dikonfirmasi sebagai upaya jemput bola untuk memvalidasi data terkait pembagian kuota haji tambahan era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut tim telah menyambangi Kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dan Kementerian Haji Arab Saudi untuk memverifikasi data alokasi kuota serta ketersediaan fasilitas di Tanah Suci.
Duduk Perkara Dugaan Korupsi Kuota Haji
Penyidikan ini menyoroti dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, khususnya terkait pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah pada 2023.
Saat itu, Kementerian Agama membagi rata kuota tambahan 50:50 antara haji reguler dan haji khusus, padahal aturan mewajibkan proporsi 92 persen untuk reguler.
KPK mengendus adanya praktik jual beli kuota dengan tarif setoran berkisar 2.600 hingga 7.000 dolar Amerika Serikat (AS) per kuota, yang menyebabkan kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
Sejauh ini, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur.
KPK juga tengah mendalami dugaan penghilangan barang bukti oleh pihak Maktour Group.
Siapa sosok yang bakal menjadi tersangka dan bertanggung jawab atas dugaan korupsi permainan kuota haji itu?
Kita tunggu proses hukum penyidikan KPK yang tengah berjalan hingga semua bukti bulat dan keputusan resmi diumumkan.***(Red)
Sumber: Tribunnews Editor: Sng

