
Pekanbaru: Seorang honorer berinisial J diamankan jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negerj (Kejari) Pekanbaru saat penggeledahan di Kantor Selretariat DPRD (Setwan) Pekanbaru, Jumat (12/12/2025).
Dari pria yang merupakan ajudan Sekwan Hambali Nanda Manurung itu, penyidik menyita sejumlah stempel dan uang tunai sebesar Rp50 juta.
Stempel dan uang ditemukan dalam jok sepeda motor J. Stempel dan uang itu diamankan ke Kantor Kejari Pekanbaru.
Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Intelijen Kejari Pekanbaru, Adhi Thya Febricar, mengatakan terhadap J sedang dilakukan pemeriksaan intensif. “Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan,” ujar Adhi.
Terkait status hukum J, Adhi menegaskan hal tersebut akan ditentukan setelah pemeriksaan selesai dilakukan. “Tim masih bekerja. Tunggu saja,” terangnya.
Penggeledahan Kantor DPRD Kota Pekanbaru diduga terkait korupsi anggaran perjalanan dinas di Setwan DPRD Pekanbaru tahun 2024. Jaksa penyidik memeriksa sejumlah ruangan.
Tiga box berisi dokumen dan barang elektronik diamankan oleh tim yang dipimpin Kepala Seksi Pidsus, Niky Junismero. Pemeriksaan mendapat pengawalan ketat TNI.
Di kasus ini, sejumlah pihak telah dimintai keterangan. Termasuk Sekwan Pekanbaru Hambali Nanda Manurung.
Sebelumnya Sekwan DPRD Pekanbaru Hambali dimintai keterangan pada Selasa (7/10/2025). Ia tiba sekitar pukul 11.00 WIB dan langsung menuju ruang pemeriksaan.
Sekitar pukul 13.00 WIB, ia keluar mengenakan kemeja putih dan celana hitam.
Saat dimintai tanggapan oleh awak media, Hambali memilih tidak berkomentar dan langsung menuju kendaraannya.
Setelah penyidik menemukan adanya dugaan peristiwa pidana, status perkara ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Pada tahap ini, tim kembali mengumpulkan alat bukti dan memeriksa saksi-saksi sebagai bagian dari proses menuju penetapan tersangka.
Informasi lain menyebutkan bahwa penyidikan turut menyoroti dugaan penyimpangan terkait Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) serta anggaran makan dan minum di Sekretariat DPRD Pekanbaru.***(Red)

