
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi dan suap izin pertambangan nikel senilai Rp2,7 triliun yang menjerat mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman. Penghentian dilakukan karena tidak ditemukannya kecukupan alat bukti serta perkara suap dinyatakan telah kedaluwarsa.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, menjelaskan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan dilakukan untuk memberikan kepastian hukum. Ia menyebut kendala utama berada pada penghitungan kerugian keuangan negara dan batas waktu penanganan perkara suap.
“Penerbitan SP3 oleh KPK sudah tepat karena tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti dalam proses penyidikan yang dilakukan, Pasal 2, Pasal 3-nya yaitu terkendala dalam penghitungan kerugian keuangan negara,” kata Budi melalui keterangan tertulis, Minggu (28/12).
Ia menambahkan, perkara tersebut juga terkendala aspek waktu. “Kemudian dengan tempus perkara yang sudah 2009 ini juga berkaitan dengan daluwarsa perkaranya, yakni terkait Pasal suapnya,” ujarnya.
Menurut Budi, penghentian penyidikan ini sejalan dengan asas pelaksanaan tugas dan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019, yang menekankan kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Meski demikian, Komisi Pemberantasan Korupsi tidak menjelaskan alasan mengapa kasus dugaan suap tersebut tidak dibawa ke pengadilan sebelum memasuki masa kedaluwarsa.
Sebelumnya, pada Oktober 2017, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian izin pertambangan nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Ia diduga merugikan keuangan negara hingga Rp2,7 triliun dari penjualan hasil produksi nikel melalui perizinan yang melawan hukum.
“Indikasi kerugian negara sekurang-kurangnya sebesar Rp2,7 triliun yang berasal dari penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh akibat perizinan yang melawan hukum,” kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi saat itu, Saut Situmorang, dalam jumpa pers di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (3/10/2017).
Selain dugaan kerugian negara, Aswad juga diduga menerima suap sebesar Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan pertambangan nikel pada periode 2007–2009. “Diduga telah menerima uang sejumlah Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan yang mengajukan izin kuasa pertambangan kepada Pemerintah Kabupaten Konawe Utara,” kata Saut.
Atas dugaan suap tersebut, Aswad disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.(Red)

