MTI Apresiasi Kejati Riau Pulbaket Dugaan Korupsi UPT III PUPR Riau

Ekonomi Hukum Uncategorized
  • MTI Apresiasi Kejati Riau Pulbaket Dugaan Korupsi UPT III PUPR Riau (Dok. Red Edit by Canva)

Pekanbaru: Pimpinan Media Terang Indonesia (MTI) Bambang Harianto Apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menindaklanjuti Laporan/Pengaduan dugaan adanya tingkat pidana korupsi pada Unit Pelayanan Teknis Dinas (UPTD) Wilayah III Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau

Berdasarkan keterangan resminya Kepala Kejati (Kakajati) Riau melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) menjelaskan bahwa saat ini laporan/Pengaduan atas adanya dugaan tindak pidana korupsi pada UPTD wilayah III PUPR Riau sedang ditindaklanjuti dengan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket).

“Sehubungan dengan surat dari Media Terang Indonesia nomor:002/lap-MTI/X/2025 tanggal 9 Oktober 2025, hal laporan dugaan adanya tindak pidana korupsi pada UPTD wilayah III PUPR Riau tahun anggaran 2023 s.d tahun anggaran 2024. Setelah dilakukan penelitian atas Laporan/Pengaduan saudara, dapat kami sampaikan bahwa laporan dimaksud sedang ditindaklanjuti dengan pengumpulan bahan dan keterangan” demikian isi kutipan surat resmi yang disampaikan Kejati Riau dan ditandatangani oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Dr M Carel W.,SH.,MH (9/1/2026)

“Kita apresiasi Kejati Riau, harapan nya jangan berhenti di Pulbaket saja, periksa semua pihak yang diduga terlibat mulai dari Kepala UPTD nya, kontraktor pelaksana, sampai kepada proses tender yang dilakukan untuk menentukan pemenang,” jelas Bambang.

Ia juga menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana korupsi pada UPTD wilayah III PUPR Riau yang dilaporkan nya tersebut terjadi untuk tahun anggaran 2023 dan 2024, yang mana itu adalah tahun politik.

“Saya menduga ada aktor intelektualnya terkait dugaan korupsi pada UPTD wilayah III PUPR Riau untuk tahun anggaran 2023 dan 2024, karena itu masa tahun politik” ucapnya.

” Tentu bagian dari tugas penyidik Kejati Riau untuk melakukan penelitian lebih lanjut atas bukti permulaan (BukPer) yang telah kami laporkan atas adanya dugaan tindak pidana korupsi penyelenggara Negara”, terangnya lebih lanjut.

Sebelumnya Pimpinan MTI secara resmi layangkan surat laporan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) atas adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) provinsi Riau (9/10/2025).

Adapun dugaan pidana korupsi tersebut berkaitan dengan penyimpangan penggunaan anggaran proyek pada kegiatan UPTD Wilayah III PUPR Riau yang meliputi Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Kepulauan Meranti untuk Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 17.861.705.151 dan Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp 22.900.316.679

Dalam surat laporan tersebut Pimpinan MTI melaporkan M.Arief Setiawan,MT sebagai Kepala Dinas PUPR Riau saat itu dan juga Heri Ikhsan,MT selaku Kepala UPTD Wilayah III Dinas PUPR Riau.

Pimpinan umum MTI Bambang Harianto mengatakan, langkah ini merupakan bagian dari upaya menjalankan fungsi sosial kontrol masyarakat dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Laporan tersebut dilayangkan karena sebelumnya pada tanggal 14 April 2025 Pimpinan MTI telah berupaya meminta penjelasan melalui surat konfirmasi/klarifikasi atas kegiatan UPTD Wilayah III Dinas PUPR Riau dengan Nomor : 108/Konf-MTI/IV/2025, perihal mempertanyakan kegiatan UPTD Wilayah III Provinsi Riau yang meliputi Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Kepulauan Meranti provinsi Riau Tahun Anggaran 2023/2024, namun upaya konfirmasi tersebut tidak mendapatkan jawaban yang jelas dari pejabat terkait.

Gubernur Riau bersama Kadis PUPR Tersandung Kasus KorupsiĀ 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu karena diduga melakukan pemerasan, dengan modus meminta jatah uang dari Dinas PUPR Pemprov Riau.

Padahal, Abdul Wahid (AW) yang dilantik Februari lalu belum sembilan bulan menjabat sebagai Gubernur.

Selain Abdul Wahid, KPK juga menjadikan tersangka Kepala Dinas PUPR-PKPP Pemprov Riau, Muhammad Arief Setiawan serta tenaga ahli gubernur, Dani M. Nursalam.

Dalam konferensi pers pada Rabu (05/11/2025), Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menyampaikan keprihatinannya karena praktik tindak pidana korupsi yang melibatkan gubernur Riau telah empat kali terjadi.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, mengatakan penangkapan ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pengumpulan bahan dan keterangan lain di lapangan.

Tim KPK mendapat informasi bahwa pada Mei 2025 telah terjadi pertemuan di sebuah kafe, di Pekanbaru, antara Sekretaris Dinas PUPRPKPP, Ferry Yunanda (FRY), dengan enam kepala unit pelaksana teknis (UPT).

Pertemuan itu untuk membahas kesanggupan pemberian fee yang akan diberikan kepada Abdul Wahid, selaku Gubernur Riau, yakni sebesar 2,5%,” kata Johanis.

Johanis bilang, fee itu sebagai jasa atau penambahan anggaran untuk UPT jalan dan jembatan di wilayah 1 sampai 6 Dinas PUPR PKPP, dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar pada anggaran tahun 2025.

Kemudian, kata Johanis, Ferry Yunanda menyampaikan hasil pertemuan itu ke Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan (MAS)

“Namun MAS yang merepresentasikan saudara AW meminta fee sebesar 5%, atau Rp7 miliar. Bagi yang tidak menuruti perintah diancam pencopotan dan mutasi dari jabatannya,” kata Johanis.

“Di kalangan Dinas PUPR, permintaan ini dikenal sebagai istilah jatah preman.”

Johanis melanjutkan, kepala UPT beserta Ferry kemudian melakukan pertemuan lagi dan menyepakati fee 5% itu.

“Hasil itu dilaporkan ke kepala dinas, dengan menggunakan bahasa kode ‘tujuh batang'”, kata Johanis.

Pemberian uang setidaknya telah terjadi tiga kali. Setoran pertama pada Juni 2025 berjumlah Rp1,6 miliar.

“FRY mengalirkan dana Rp1 miliar ke AW melalui peran tenaga ahli. Lalu FRY memberikan uang Rp600 juta ke kerabat MAS,” ujarnya.

Kedua terjadi pada Agustus 2025 dengan nilai Rp1,2 miliar. Dan ketiga yaitu November 2025, senilai Rp1,2 miliar.

“Sehingga total penyerahan mencapai Rp4,05 miliar, dari kesepakatan awal Rp7 miliar,” katanya.

Pada pemberian ketiga ini, Senin (03/11/2025), KPK melakukan penangkapan 10 orang dan menyita uang senilai Rp1,6 miliar, dalam pecahan dollar AS, poundsterling dan rupiah, sebagai barang bukti.

“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu AW selaku Gubernur Riau, MAS Kepala Dinas PUPRPKPP, dan DAN selaku tenaga ahli Gubernur Riau,” ujar Johanis.

Abdul Wahid disangkakan melanggar Pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang Tipikor.

Catatan Redaksi:

Berita ini disusun berdasarkan data publik, dokumen lembaga hukum, Bidang Litbang (Penelitian dan Pengembangan) Media Terang Indonesia dan hasil investigasi Redaksi ke berbagai sumber, dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang disebutkan atas produk Jurnalistik tersebut.

Editor: Sng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *