Jukir Kena Bacok Sajam Karena Tegur Supir Mobil Yang Salah Parkir

Ekonomi Hukum Peristiwa Uncategorized
  • AKP Anggi Rian Diansyah, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru (Dok. Red)

Pekanbaru: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru berhasil mengamankan seorang pria yang berinisial JZB yang diduga telah melakukan tindakan penganiayaan terhadap seorang juru parkir, dengan menggunakan senjata tajam jenis parang.

Kejadian tersebut terjadi di Jalan Kartini No. 17 Kecamatan Pekanbaru Kota, hari Kamis (22/01/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.

Tempat Kejadian Perkara (TKP) peristiwa penganiayaan Jalan Kartini Kota Pekanbaru

Peristiwa tersebut berawal saat Rinaldo, seorang juru parkir di lokasi tersebut menegur pelaku yang memarkirkan mobilnya tidak pada tempatnya.

Kepala Satreskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah, ketika dikonfirmasi, membenarkan terjadinya peristiwa penganiayaan tersebut.

“Ya benar. Kejadiannya terjadi pada hari Kamis, 22/01/2026 di Jalan Kartini No. 17 Kecamatan Pekanbaru Kota, sekitar pukul 13.30 WIB,” ujar AKP Anggi (Jumat, 23/01/2026).

Kemudian AKP Anggi menjelaskan bahwa saat itu pelaku datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) bersama temannya. Lalu datang Rinaldo, yang adalah seorang juru parkir di TKP tersebut menegur pelaku karena memarkirkan mobilnya tidak sesuai aturan.

“Pelaku tidak senang ditegur Rinaldo. Lalu cekcoklah (adu mulut) mereka. Kemudian pelaku mengajak Rinaldo untuk berkelahi,” terang AKP Anggi.

Mendengar ribut-ribut antara pelaku dan Rinaldo, teman-teman Rinaldo datang untuk melerai. Merasa tidak seimbang, karena mengira ia akan dikeroyok, pelaku lalu mengambil sebuah parang dari dalam mobilnya dan mengarahkannya ke Rinaldo dan teman-temannya dengan maksud untuk menakut-nakuti mereka.

Melihat pelaku memegang senjata tajam, Rinaldo dan teman-temannya berlarian menyelamatkan diri. Dalam kondisi ketakutan saat berlarian, salah seorang teman Rinaldo yang bernama Nuzul Indra, terjatuh. Dan saat itulah, Nuzul Indra dianiaya oleh pelaku dengan menggunakan senjata tajam sehingga mengakibatkan kaki kanannya terluka.

Setelah kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan ke pihak kepolisian. Dari laporan yang diterima serta hasil penyelidikan yang dilakukan, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah kita lakukan terhadap saksi-saksi dan alat bukti yang ada, pelaku kita tetapkan sebagai tersangka dan telah kita lakukan penahanan di Mapolresta Pekanbaru guna proses penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP Anggi.

“Pelaku kita jerat dengan Pasal 466 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan,” pungkas AKP Anggi. (Victor Sinaga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *