Kapolda Riau Buru Pembunuh Gajah di Kabupaten Pelalawan

Ekonomi Hukum Peristiwa TNI/POLRI Uncategorized
Kapolda Riau Buru Pembunuh Gajah di Pelalawan (Dok. Red)

Pekanbaru: Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, turun ke lokasi penemuan bangkai gajah Sumatera yang diduga dibunuh di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Sabtu (7/2/2026).

Polda Riau menegaskan pengungkapan kasus dilakukan secara serius dengan pendekatan scientific crime investigation (SCI).

Irjen Herry menyampaikan duka mendalam atas kematian satwa dilindungi tersebut.

Ia menegaskan pembunuhan gajah bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga kejahatan terhadap kemanusiaan dan lingkungan hidup.

“Gajah adalah satwa dilindungi undang-undang dan memiliki peran penting bagi ekosistem Riau. Peristiwa ini sangat menyayat rasa keadilan publik,” kata Irjen Herry yang akrab disapa Herimen.

Menurutnya, sejak kasus ini terungkap, berbagai kecaman datang dari masyarakat, baik dari Riau maupun daerah lain di Indonesia.

Polda Riau, kata Herimen, berdiri sejalan dengan aspirasi publik dan berkomitmen mengusut tuntas perkara tersebut.

“Negara tidak boleh kalah oleh kejahatan terhadap satwa dilindungi. Siapa pun pelakunya, baik individu maupun jaringan, akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Penanganan kasus dilakukan secara terpadu bersama Balai Besar KSDA Riau, Polres Pelalawan, serta Satuan Brimob Polda Riau.

Tim gabungan telah bergerak sejak laporan pertama diterima pada 2 Februari 2026.

Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) menemukan bangkai gajah dalam posisi duduk dengan kondisi kepala terputus dan gading hilang.

Polisi juga menemukan dua potongan logam proyektil peluru yang menguatkan dugaan gajah tersebut ditembak sebelum dibunuh.

Kapolda menegaskan penyidikan dilakukan dengan metode SCI. Sejumlah sampel, mulai dari tanah, darah, jaringan biologis, hingga barang bukti lainnya telah diamankan untuk kepentingan analisis forensik.

“Kami pastikan proses hukum berjalan transparan, objektif, dan akuntabel berbasis bukti ilmiah,” ujarnya.

Dalam perkara ini, penyidik akan menerapkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta ketentuan pidana. (Red/Sng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *