
Pekanbaru: Satuan pendidikan jenjang SMA, SMK dan SLB baik negeri maupun swasta di Propinsi Riau, mulai hari Senin tanggal 2 Pebruari 2026 telah menerapkan kebijakan pembatasan penggunaan telepon seluler (hand phone) di lingkungan sekolah selama kegiatan belajar mengajar berlangsung.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Propinsi Riau tanggal 26 Januari 2026 Nomor 800.1.10/365/Disdik/2026 tentang Pembatasan penggunaan telepon seluler (Hand Phone) di lingkungan satuan pendidikan jenjang SMA, SMK dan SLB negeri maupun swasta di Propinsi Riau.
Tujuan dikeluarkannya surat edaran tersebut, menurut Erisman Yahya, Kepala Dinas Pendidikan Riau, adalah untuk meningkatkan prestasi belajar siswa, kedisiplinan siswa serta meminimalkan dampak negatif perkembangan teknologi informasi di lingkungan sekolah. Dikutip dari Riau Pos (Senin, 26/01/2026)
“Namun pembatasan penggunaan handphone dapat dikecualikan apabila digunakan sebagai sarana penunjang kegiatan belajar mengajar. Ketentuan teknisnya akan diatur lebih lanjut oleh kepala sekolah masing-masing,” ujarnya.
Lebih lanjut Erisman Yahya mengatakan bahwa kebijakan tersebut akan diuji coba selama tiga bulan, mulai bulan Pebruari hingga bulan April 2026, dan akan dievaluasi secara berkala.
“Jika hasil evaluasi dinilai berhasil, maka kebijakan tersebut akan diberlakukan secara efektif, ” ujar Erisman.
Kepala Sekolah SMAN 2 Pekanbaru, Muis S.Pd, M.Pd melalui Wakil Kepala Sekolah Bagian Kesiswaan, Robby, ketika dimintai tanggapannya mengenai kebijakan tersebut mengatakan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi dan mendukung penuh kebijakan yang dibuat oleh Disdik Riau tersebut.
“Terkait kebijakan yang ditetapkan oleh Disdik Riau tersebut kita sangat mengapresiasi dan mensupportnya. Maksudnya kan agar media elektroniknya bisa dipergunakan oleh peserta didik dengan baik dan untuk meningkatkan kedisiplinan peserta didik dalam proses pembelajaran sehingga penggunaan media elektroniknya bisa bermanfaat dalam proses pembelajaran,” ucap Robby, Rabu (04/02/2026).
Menurut Robby bahwa SMAN 2 Pekanbaru telah menerapkan aturan pembatasan penggunaan handphone tersebut sesuai dengan arahan Disdik Riau di dalam surat edarannya.
“Kita telah membuat prosedur penggunaan dan penyimpanan hand phone. Setiap masuk sekolah sebelum jam pelajaran mulai, peserta didik wajib mengumpulkan hand phonenya ke wali kelas masing-masing. Dan setelah pembelajaran selesai, dikembalikan lagi ke peserta didik,” ucap Robby.
“Kepada yang melanggar aturan tersebut kita akan memberikan sanksi, baik sanksi ringan maupun sanksi berat, melihat jenis pelanggarannya. Dan untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut kita menunjuk wali kelas dan guru BK sebagai Satuan Tugas (Satgas) nya,” tutup Robby.
Sementara itu Kepala Sekolah SMAN 7 Pekanbaru, Amri, M.Pd, melalui Wakil Kepala Sekolah Bagian Kesiswaan, Indriyanti S.Pd, di dalam tanggapannya mengatakan bahwa SMAN 7 Pekanbaru menyambut positif dan mendukung kebijakan dari Disdik Riau tersebut.
“SMAN 7 Pekanbaru merespon positif atas aturan yang dibuat oleh Disdik Riau. Pembatasan penggunaan handphone selama kegiatan belajar mengajar berlangsung sangat bagus, agar peserta didik bisa fokus terhadap pelajarannya,” ucap Indriyanti, Jumat (06/02/2026)
Kemudian Indriyanti menambahkan bahwa SMAN 7 Pekanbaru telah melaksanakan aturan pembatasan penggunaan handphone tersebut sejak kurang lebih dua tahun yang lalu.
“Terkait aturan tersebut, kita sudah menerapkannya kurang lebih dua tahun yang lalu. Setiap bel berbunyi, guru mata pelajarannya akan mengumpulkan handphone peserta didik lalu mengantarkannya ke loker. Dan kunci lokernya dipegang oleh guru piket,” tambahnya.
Mengenai peserta didik yang melanggar aturan tersebut, Indriyanti mengatakan bahwa pihak sekolah akan mengenakan sanksi.
“Siswa yang melanggar aturan, akan kita berikan sanksi. Sedangkan untuk guru dan tenaga kependidikan, kita belum bisa berikan tanggapan karena sedang didiskusikan oleh kepala sekolah. Jadi belum ada keputusan dari kepala sekolah,” pungkasnya. (Red/VS)

