IWPI Gugat Menkeu Sri Mulyani, Ketidakhadiran dalam Sidang Jadi Sorotan

Ekonomi Hukum Peristiwa Politik Uncategorized
Kuasa Hukum IWPI, Yusman Arifin, S.H.(Ist)

MEDIATERANG.NET – Jakarta: Sidang perdana perkara perdata dengan nomor perkara 406/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst antara Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) melawan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (8/7/2025). Namun, Sri Mulyani selaku tergugat tidak hadir tanpa disertai keterangan resmi, sebagaimana tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dan disampaikan oleh pihak penggugat.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Fajar Kusuma, SH., MH., bersama dua hakim anggota, yakni Khusnul Khatimah, SH., MH. dan Adek Nurhadi, SH., berlangsung dengan kehadiran penuh dari pihak penggugat, IWPI, melalui kuasa hukum Yusman Arifin, SH.

IWPI menjelaskan bahwa gugatan ini berangkat dari keprihatinan terhadap rencana penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang dinilai akan membatasi peran kuasa hukum dalam mendampingi wajib pajak, khususnya pada tahap keberatan dan banding pajak.

“Ini menjadi perhatian serius. Ketika masyarakat menggugat kebijakan fiskal dan menuntut keterbukaan, justru muncul wacana pembatasan peran kuasa hukum. Hal ini berpotensi mengurangi akses keadilan bagi wajib pajak,” terang Rinto Setiyawan, Ketua Umum IWPI.

IWPI berpendapat bahwa penguatan institusi perpajakan tidak seharusnya dilakukan dengan mengabaikan hak konstitusional wajib pajak untuk mendapatkan pendampingan hukum secara layak.

Ketidakhadiran Menkeu Jadi Sorotan

Ketidakhadiran Sri Mulyani dalam sidang perdana turut disorot oleh IWPI. Rinto menegaskan bahwa meskipun dalam hukum perdata kehadiran pribadi tergugat tidak bersifat wajib, ketidakhadiran tanpa keterangan bisa berdampak terhadap persepsi publik atas komitmen pejabat dalam menghormati proses hukum.

“Sebagai warga negara, kita semua memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Kami berharap kehadiran para pihak, termasuk pejabat negara, dapat menjadi contoh dalam proses penegakan hukum yang adil dan transparan,” ucap Rinto.

Ia menambahkan bahwa pejabat publik semestinya menunjukkan sikap yang patuh terhadap mekanisme hukum, sebagaimana halnya masyarakat wajib pajak yang dikenai sanksi bila tidak taat.

Prinsip Hukum dan Kepatutan

Dalam proses hukum ini, IWPI menekankan pentingnya tiga prinsip: menghormati pengadilan, menyampaikan alasan resmi jika berhalangan hadir, serta menjaga transparansi sebagai bentuk tanggung jawab publik.

“Jika wajib pajak tidak memenuhi kewajiban, ada sanksi yang menanti. Maka, kami berharap pejabat publik juga menunjukkan sikap yang sama patuh terhadap proses hukum,” tambah Rinto.

Pandangan Akademisi

Pakar hukum pajak dari Universitas Nasional, Dr. Alessandro Rey, memberikan tanggapan akademis atas dinamika yang terjadi. Ia menilai ketidakhadiran pejabat dalam proses hukum memang dapat memunculkan pertanyaan, namun publik tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Kita harus tetap mengedepankan praduga tak bersalah. Tapi dari sisi etika pemerintahan, memang idealnya ada bentuk tanggung jawab moral dalam menghadapi proses hukum yang melibatkan masyarakat,” terangnya.

Menurut Rey, dalam negara hukum, kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law) adalah prinsip fundamental yang harus dijaga oleh seluruh elemen bangsa, termasuk oleh pejabat tinggi negara.

IWPI Serukan Transparansi dan Keadilan Fiskal

IWPI menegaskan bahwa gugatan ini bukan didasarkan atas sentimen personal, melainkan sebagai bentuk ikhtiar masyarakat sipil untuk mendorong keadilan fiskal dan akuntabilitas kebijakan publik.

“Kami menggugat bukan karena kebencian, tetapi demi terciptanya keadilan. Pajak adalah pilar negara, dan karena itu harus dijalankan secara adil dan transparan,” terang Rinto.

Agenda Sidang Selanjutnya

Majelis hakim menetapkan jadwal sidang lanjutan akan disesuaikan dengan agenda persidangan berikutnya. Hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan atau pernyataan resmi dari pihak Kementerian Keuangan terkait alasan ketidakhadiran Sri Mulyani dalam sidang perdana tersebut.***(Sng)

(Sumber : kawanjarinews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *