
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan terus mendalami dugaan aliran dana dari praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) periode 2019–2025.
Penelusuran ini akan dilakukan hingga ke level pejabat setingkat menteri yang sebelumnya pernah menjabat. Sebab praktik pemerasan tersebut diduga berlangsung sejak era Menaker Ida Fauziah (2019–2024) hingga Menaker Yassierli (2024–sekarang).
“Terkait dengan pengetahuan para pejabat lainnya, tentunya kita sedang mendalami,” ujar Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).
Asep menjelaskan, penyidik juga menelusuri pola serupa antara pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 dengan dugaan pemerasan pada pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) periode 2019–2024. Aliran dana diduga ditampung oleh staf khusus menteri sebelum sampai ke pejabat tingkat atas.
“Termasuk juga ini aliran dananya ke stafsus dan lainnya, itu sedang kita dalami seperti apa gitu, ya,” kata Asep.
Sebelumnya, KPK juga mendalami aliran dana pemerasan dalam pengurusan RPTKA dari mantan Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan era Ida Fauziah, Risharyudi Triwibowo (RYT), kepada sang menteri.
Penyidik juga telah menyita sebuah motor gede (moge) merek Harley Davidson Sportster berwarna merah hitam dari Risharyudi, yang diduga dibeli menggunakan uang hasil pemerasan.
“Kemudian terkait dengan penyitaan motor dari stafsus Menteri, kemudian apakah ada info uang diberikan kepada menterinya melalui ini (stafsus). Nah ini pelan-pelan, pelan-pelan kami sedang menyusuri uang-uang tersebut,” kata Asep pada Kamis (24/7/2025).
Menurut Asep, sejauh ini penyidik menemukan aliran dana pemerasan yang mengalir hingga ke staf khusus menteri. Namun, belum ditemukan bukti kuat bahwa dana tersebut masuk langsung ke Menteri Ida Fauziah. Penelusuran masih terus dilakukan.
“Kita baru dapat yang terakhir ini dibelikan kepada motor. Itu mengalir kepada stafsus. Karena kita sedang mengupayakan, mencari informasi, menggali informasi dari para stafsus ini yang menerima,” terangnya.
Dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikasi K3, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (20/8/2025). Sebanyak 14 orang diamankan, termasuk Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) atau Noel. Dari operasi tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai, 22 kendaraan (15 mobil dan 7 sepeda motor), serta uang tunai sekitar Rp170 juta dan USD 2.201.
KPK kemudian menetapkan 11 orang sebagai tersangka, termasuk Noel, dan menahan mereka selama 20 hari pertama, terhitung 22 Agustus hingga 10 September 2025 di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
Dalam konstruksi perkara, KPK menemukan praktik dugaan korupsi berupa pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker periode 2019–2025 dengan nilai mencapai Rp81 miliar.
Padahal, biaya resmi sertifikasi K3 hanya Rp275 ribu sesuai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Namun, pekerja atau buruh diminta membayar hingga Rp6 juta dengan modus memperlambat atau mempersulit proses jika tidak ada pembayaran tambahan.
Aliran dana Rp81 miliar itu juga diduga masuk ke Noel. Ia disebut menerima Rp3 miliar pada Desember 2024 serta satu unit motor Ducati Scrambler berwarna biru hitam yang diduga bodong.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***(Sng)
