
MEDIATERANG.NET – Pekanbaru: Angka anak putus sekolah di Kota Pekanbaru, masih cukup tinggi. Hal ini mendapat atensi dari Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho. Untuk itu Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, serius ingin menyelesaikan masalah anak putus sekolah ini.
Walikota Pekanbaru berkomitmen dalam menuntaskan permasalahan anak putus sekolah di Kota Pekanbaru. Hal ini disampaikan Agung Nugroho usai menggelar rapat koordinasi bersama Wakil Walikota Pekanbaru Markarius Anwar dan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, di Perkantoran Pemerintah, Tenayan Raya. Sebagaimana dikutip dari riauaktual.com Jumat (25/07/2025).

Sebagai langkah awal, untuk merealisasikan program ini Pemko Pekanbaru menggandeng pihak Kelurahan dan Posyandu guna menjaring/mendata anak-anak putus sekolah yang ada di setiap kelurahan.
Adapun maksud dari Pemko Pekanbaru menunjuk pihak kelurahan dan posyandu untuk mendata anak putus sekolah adalah agar bisa mendapatkan data yang valid dan akurat.
Anak putus sekolah yang didaftar/didata di kelurahan/posyandu, bukan hanya siswa negeri atau swasta tapi juga di pesantren setingkat SD dan SMP. Dan bagi mereka yang punya tunggakan atau masalah biaya di sekolah, termasuk mereka yang mengikuti ujian paket A dan B, untuk membantu mereka agar bisa melanjutkan pendidikan, juga bisa mendaftar/melapor ke pihak kelurahan/posyandu.
Selain membebaskan biaya pendidikan, Pemko Pekanbaru juga memberikan jaminan tambahan bagi anak-anak yang tidak mampu yang ingin kembali bersekolah, dengan membantu pengurusan administrasi dan menyediakan seragam sekolah secara gratis.
Pendataan anak putus sekolah ini akan dimulai pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025 dan berlangsung selama 10 hari. Hal ini dilakukan untuk mengejar batas akhir pendaftaran siswa dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tanggal 31 Agustus 2025. Data ini nantinya oleh pihak kelurahan, yang akan mengurus ke Dinas Pendidikan untuk dibantu agar anak yang putus sekolah bisa bersekolah kembali.
Semua biaya pendidikan anak putus sekolah ini ditanggung oleh Pemko Pekanbaru, sebagai bentuk tanggung jawab Pemko di dalam memberikan hak-hak pendidikan bagi masyarakat, sebagaimana tercantum pada Pasal 31 ayat 1 dan 2 UUD 1945.
Agar program ini dapat berjalan dengan efektif, diharapkan Pemko Pekanbaru untuk selalu melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap sistem implementasinya serta pengawasan untuk menghindari oknum-oknum yang hendak melakukan praktek-praktek penyimpangan. (VS)
