
- Logo Bawaslu Provinsi Riau
MEDIATERANG.NET – Pekanbaru: Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau Press Release 20 Juni 2025, Dalam rangka memastikan kualitas data pemilih yang akurat dan terkini
menjelang Pemilu dan Pemilihan mendatang, Bawaslu Provinsi Riau menyampaikan imbauan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau agar
pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPE) berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Imbauan ini dikeluarkan melalui surat resmi Nomor 4/PM.00.01/K.RA/06/2025 dengan merujuk pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), dan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengawasan PDPB.
Dalam imbauannya Bawaslu Provinsi Riau menekankan
beberapa poin penting, di antaranya :
- Koordinasi Lintas Instansi: KPU diminta untuk melakukan koordinasi penyusunan data PDPB
paling sedikit setiap enam bulan sekali dengan Bawaslu, Dinas Dukcapil, instansi vertikal terkait,
TNI, Polri, dan instansi lainnya. - Validasi dan Pemetaan Data: Proses penyusunan harus mencakup pengecekan elemen data
pemilih dan pemetaan pemilih, baik pemilih baru maupun yang tidak memenuhi syarat. - Pemutakhiran Data Terintegrasi: Data harus diperoleh melalui sinkronisasi, hasil koordinasi,
dan laporan masyarakat serta dipilah berdasarkan kecamatan/desa dan kelompok khusus
seperti tahanan, panti sosial, serta pemilih pindahan. - Klasifikasi Pemilih: Pemilih yang tidak memenuhi syarat seperti Warga Negara Asing (WNA), meninggal, ganda, dibawah umur, atau kehilangan hak pilih, harus diidentifikasi dan dikeluarkan, Sementara itu pemilih baru yang memenuhi harus ditambahkan.
- Pleno Terbuka dan Transparansi: KPU diwajibkan menggelar rapat pleno terbuka minimal setiap enam bulan di tingkat provinsi dan tiga bulan di tingkat kabupaten/kota, serta
mengumumkan hasilnya melalui situs resmi dan media sosial. - Tindak Lanjut Masukan Masyarakat: KPU diharapkan menindaklanjuti masukan dan tanggapan
masyarakat terhadap proses dan hasil PDPB, serta menetapkan hasil rekapitulasi dalam bentuk
keputusan resmi.**(Sng)
