
Pekanbaru: Rekening PT Pengembangan Investasi Riau (PIR) diblokir oleh Kantor Pajak. Pemblokiran itu dilakukan karena Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Riau itu bermasalah hutang ratusan miliar lebih.
Direktur PT PIR Muhammad Suhandi mengatakan, bahwa saat ini perusahaan yang dikelolanya mengalami permasalahan. Ia menyebut, PT PIR ada hutang dengan kompensasi Domestic Market Obligation (DMO) lebih kurang sekitar Rp2 miliar.
“Kemudian ditambah kurang bayar royalti batu bara sekitar Rp90 miliar. Kemudian ada lagi tambahan hutang pajak total Rp9 miliar lebih, tapi yang sudah inkrah Rp4,5 miliar,” ujar Andi, Rabu (24/9/2025).
Dari semua permasalahan tersebut, kata Andi, membuat PT PIR sampai saat ini shutdown. Hal itu dikarenakan semua rekening perusahaan sudah diblokir.
“Kita bisa istilahkan dengan shutdown. Karena sudah diblokir semua rekening perusahaan atas nama kantor pajak, sehingga kita tidak bertransaksi, tidak bisa menggunakan rekening, tidak bisa membiayai operasi dan inilah kondisi terakhir saat ini,” ungkapnya, sebagaimana dikutip (30/9/2025) dari cakaplah.
Namun begitu, dirinya sebagai direktur tidak putus di situ saja. Dirinya berupaya untuk melakukan komunikasi dengan Kanwil Pajak agar bisa membuka blokir rekening perusahaan tersebut. Dirinya berkomitmen untuk menyelesaikan tunggakan-tunggakan tersebut.
“Akan tetapi, beri kami kesempatan untuk memulai bisnis ini. Termasuk dengan Kementerian ESDM. Ada Rp2 miliar dan Rp90 miliar yang harus dibayarkan dan kami minta ada pencicilan sehingga permasalahan ke belakang tetap akan kami selesaikan. Tapi mohon kami beri kesempatan untuk memulai bisnis,” pintanya.
Menurutnya, jika rekening distop dan semuanya dihentikan, maka pihaknya tidak bisa menyelesaikan pembayaran hutang tersebut. “Makanya dengan adanya kesempatan ini, saya sudah petakan beberapa potensi, kita akan berekanan dengan beberapa penambang dan kita sudah berkontrak dengan dua trader dan dua penambang,” terangnya.***(Red)

