Putusan MK: UU Tapera Ditata Ulang, Jangan Paksa Pekerja Jadi Peserta
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera. MK memerintah UU Tapera ditata ulang dan pekerja tidak diwajibkan menjadi pesertanya. Putusan perkara nomor 96/PUU-XXII/2024 yang diajukan Elly Rosita Silaban dan Dedi Hardianto itu dibacakan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (29/9/2025). “Mengadili, satu, mengabulkan permohonan […]
Continue Reading