Yurisprudensi MA RI: Kedudukan Kuitansi dalam Pembuktian Perkara Perdata
MEDIATERANG.NET – Pekanbaru: Sesuai Pasal 165 HIR/Pasal 285 Rbg, akta autentik merupakan bukti sempurna yang mengikat para pihak dan ahli warisnya, yang mendapatkan segala hak dari akta tersebut dan pembuatnya merupakan pejabat yang berwenang. Prinsip pembuktian perdata, didasarkan pada mencari kebenaran formil sesuai alat bukti yang disajikan dalam persidangan. Pembuktian perdata tidak memerlukan keyakinan hakim. […]
Continue Reading