Kapolri Terbitkan Perpol, Personil Polri Boleh Rangkap Jabatan Sipil
Jakarta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur penugasan anggota polisi aktif di luar struktur organisasi Polri. Aturan baru ini membuka kemungkinan bagi anggota Polri untuk menduduki jabatan pada 17 kementerian dan lembaga sipil, selama tugas tersebut memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian dan dilakukan atas permintaan instansi terkait. […]
Continue Reading