PMK 112/2025 Wajibkan Pemotongan Pajak Lewat Verifikasi Klaim P3B
Jakarta: Pemerintah menegaskan bahwa pemotongan pajak atas transaksi lintas negara kini tidak bisa lagi dilakukan secara otomatis. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2025, pemotong pajak diwajibkan melakukan verifikasi atas klaim Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) sebelum menerapkan tarif pajak yang lebih rendah. Selama ini, praktik di lapangan kerap menunjukkan bahwa pemotong pajak […]
Continue Reading