
Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menetapkan aturan baru terkait pengelolaan rekening dormant atau rekening tidak aktif melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum. Kebijakan ini bertujuan mendorong standardisasi pengelolaan rekening perbankan sekaligus memperkuat perlindungan nasabah.
Dalam ketentuan tersebut, rekening bank diklasifikasikan sebagai dormant apabila tidak memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, maupun pengecekan saldo selama lebih dari 1.800 hari atau setara lima tahun.
Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan menjelaskan, penetapan jangka waktu lima tahun tersebut memiliki dasar hukum yang jelas. Pengaturan tersebut merujuk pada Pasal 467 dan Pasal 468 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), yang mengatur mengenai daluwarsa hak atas suatu simpanan.
“Pengaturan masa lima tahun ini juga disusun berdasarkan kajian OJK serta merujuk pada praktik pengelolaan rekening di berbagai negara seperti Amerika Serikat, Inggris, Singapura, Hong Kong, Australia, dan Malaysia,” jelas Dian dalam jawaban tertulisnya, dikutip Jumat (26/12/2025).
Selain dasar hukum, kebijakan ini ditetapkan untuk memperkuat tata kelola pengelolaan rekening di sektor perbankan. OJK menilai, rekening dormant berpotensi menimbulkan risiko penyalahgunaan hingga praktik penipuan apabila tidak dikelola dengan baik.
Meski demikian, OJK memberikan sejumlah pengecualian terhadap klasifikasi rekening dormant. Pengecualian tersebut berlaku untuk rekening yang dibuka dengan tujuan tertentu, seperti basic saving account atau tabungan pelajar, tabungan rencana keagamaan (haji, umrah, dan kurban), tabungan rencana non-keagamaan (pendidikan dan pernikahan), serta rekening dana nasabah (RDN) untuk kebutuhan investasi.
Dian menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk memberikan perlindungan optimal bagi seluruh nasabah, sekaligus memastikan pengelolaan rekening perbankan berjalan lebih transparan, aman, dan akuntabel. (Red)

