Diduga Truck Milik PT. JHNS/Andi Group Kembali Parkir dan Berbengkel Sembarangan, Tindakan Pemerintah Dipertanyakan

Hukum Lingkungan Peristiwa TNI/POLRI Uncategorized
Diduga truck milik PT JHNS parkir dan berbengkel hingga ke bahu jalan (Dok.Victor Sinaga)

MEDIATERANG.NET – Pekanbaru: Setelah ramai pemberitaan di beberapa media,  terkait mobil-mobil truck yang diduga milik PT JHNS (Andi Group) yang parkir sembarangan serta melakukan aktivitas berbengkel di bahu Jalan Siak II Pekanbaru, beberapa hari yang lalu di lokasi tidak tampak lagi. 

Namun Senin (11/08/2025) di lokasi, awak mediaterang.net melihat mobil-mobil truck yang diduga milik PT JHNS (Andi Group) tersebut kembali parkir sembarangan di bahu Jalan Siak II Pekanbaru. 

Hal ini menimbulkan pertanyaan publik, apakah PT JHNS ini kebal hukum sehingga mereka berani melanggar peraturan yang ada atau, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru yang tidak berani menindak dengan tegas perusahaan tersebut yang jelas-jelas telah melanggar peraturan yang ada, atau jangan-jangan ada “kongkalikong” antara oknum pemerintah dengan perusahaan tersebut.

Sebelumnya terpantau bahwa Ada sekitar lebih kurang 15 hingga 20 unit kendaraan bertonase besar parkir berjejer memanjang yang diperkirakan hingga 300 meter di pinggiran Jalan Siak II tersebut.

Bukan hanya jadi ajang tempat parkir, bahkan perusahaan angkutan tersebut juga kadang memakai bahu jalan untuk jadi bengkel/tempat memperbaiki mobil mereka. Hal ini jelas bukan hanya  mengganggu pengguna jalan lainnya dan dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan.

Seorang warga setempat, Sugiono, ketika diminta tanggapannya (29/7/2025) mengatakan bahwa mobil-mobil besar milik perusahaan angkutan sering parkir dan membuka bengkel hingga ke bahu jalan.

“Perusahaan-perusahaan angkutan sering memarkirkan truck mereka di pinggir jalan,  baik yang sebelah kiri maupun yang sebelah kanan. Mereka juga kadang buka bengkel untuk memperbaiki truck mereka hingga ke bahu jalan. Ini sangat mengganggu pengguna jalan lainnya dan dapat mengakibatkan terjadinya kecelakaan seperti yang sering terjadi di jalan ini,” ujarnya.

Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Khairunnas, ketika dikonfirmasi terkait hal ini mengatakan bahwa mereka sudah koordinasi dengan pihak BPKAD untuk melakukan upaya penertiban dan penindakan kepada perusahaan angkutan yang memarkirkan kendaraan mereka dan membuka bengkel hingga di bahu Jalan Siak II.

“Kami sudah konfirmasi ke pihak BPKAD, karna Jalan Siak II ini jalan nasional masih wewenang mereka, dan meminta mereka untuk menertibkan dan menindak dengan tegas perusahaan angkutan yang memarkir truck mereka hingga ke bahu jalan dan membuka bengkel,” ujarnya.

“Saat ini masih dalam tahap himbauan berupa selebaran yang disampaikan oleh pihak BPKAD. Dan dalam waktu dekat kita akan melakukan penindakan,” tegasnya.***(VS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *