
Pekanbaru: Ketua Komisi III DPRD Provinsi Riau Edi Basri mengatakan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) akan dipermudah pada tahun 2026 ini.
Hal ini ia sampaikan usai rapat bersama Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, di Gedung DPRD Provinsi Riau, Kamis, 12 Maret 2026.
“Alhamdulillah, persyaratan pembayaran pajak kendaraan akan dipermudah. Jadi, cukup fotocopy KTP dan surat pernyataan bahwa kendaraan itu benar-benar atas nama yang ada di KTP,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kebijakan ini diberlakukan agar masyarakat yang membeli kendaraan second dan belum melakukan balik nama, tetap dapat membayar pajak kendaraannya.
“Kita sudah koordinasi dengan Dirlantas Polda Riau dan beliau berkomitmen untuk menerapkan kebijakan tersebut. Tahun ini, bahkan dalam waktu dekat ini kebijakan tersebut bisa diterapkan,” jelasnya.
Edi menjelaskan kebijakan ini akan berdampak positif untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Provinsi Riau.
“Ini kita optimis akan berdampak pada PAD kita. Karena selama inikan masyarakat kesulitan untuk bayar karena kesulitan sama persyaratannya. Mau bayar tapi KTP pemilik asli kendaraan sudah tidak ada dan sebagainya,” terangnya.(Red/Sng)

