
Pekanbaru: Dalam rangka mendukung Program Nasional 3 juta Rumah, DPD ASPRUMNAS Riau bersurat kepada seluruh Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Riau. Demikian siaran persnya melalui Sekretaris DPD ASPRUMNAS Riau di Kantornya, jalan Sudirman Ujung Sudirman Business Park No.12 Pekanbaru, Senin (06/10/2025).
Perihal surat DPD ASPRUMNAS Riau terkait dengan Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di seluruh Kabupaten dan Kota se-Provinsi Riau. Karena masih ada Daerah yang memungut BPHTB & PBG di beberapa Daerah, namun ada juga yang yang sudah membebaskannya.
Sebagai dasar surat DPD ASPRUMNAS Riau tersebut adalah Keputusan Bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri Pekerjaan Umum, dan Menteri Dalam Negeri Nomor : 03.HK/Kpts/Mn/2024, Nomor : 3015/Kpts/M/2024, dan Nomor : 600.10-4849 tahun 2024, tertanggal 25 November 2024.
Pada surat Keputusan tersebut dinyatakan bahwa seluruh Pemerintah Daerah membebaskan BPHTB & PBG sebagai bentuk Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan 3 juta Rumah.
Surat DPD ASPRUMNAS Riau bernomor : 10/ASPRUMNAS-RIAU/X/2025 tersebut ditembuskan pada : Gubernur Riau, Menteri PKP, Menteri PU, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, DPP ASPRUMNAS, Bank BTN Pekanbaru, INI Riau, Ikatan PPAT Riau, dan Akademi Property Indonesia, sebagai bentuk koordinasi tertulis.
Surat ini bertujuan agar seluruh Kepala Daerah di Provinsi Riau bisa melaksanakan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri tersebut dan memudahkan para Pengembang (Developer) untuk mengurus fasilitas KPR dan perijinan di lapangan. Hal ini berdampak untuk mempermudah masyarakat memiliki rumah layak huni bersubsidi, ujar Ketua DPD ASPRUMNAS Riau H Jhon Satri,SH.,MH.***(Red)

