Gubernur Riau Nonaktif Tiba di Pekanbaru, Segera Disidangkan di Pengadilan Negeri

Ekonomi Hukum Peristiwa Uncategorized
Gubernur Riau Nonaktif Tiba di Pekanbaru, Segera Disidangkan di Pengadilan Negeri (Dok. Tangkapan Layar Video Istimewa)

Pekanbaru: Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, bersama mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau, Muhammad Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam, segera menghadapi proses persidangan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyatakan berkas perkara ketiga tersangka lengkap (P-21) dan melimpahkannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (10/3/2026).

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menjelaskan perkara ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pekanbaru, 3 November 2025. Kasus ini berakar dari pertemuan antara Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau, Ferry Yunanda, dengan enam Kepala UPT Wilayah I-VI, Mei 2025, yang membahas kesanggupan pemberian fee sebesar 2,5 persen.

Dana tersebut diambil dari penambahan anggaran 2025 untuk UPT Jalan dan Jembatan yang melonjak Rp106 miliar, dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.

“Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut, diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya,” jelas Johanis terkait praktik yang di kalangan dinas dikenal dengan sebutan jatah preman tersebut.

Arief Setiawan kemudian menaikkan permintaan fee tersebut menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar. Kesepakatan ini disetujui oleh para Kepala UPT dan dilaporkan kembali kepada Arief menggunakan kode rahasia 7 batang. Proses pengumpulan uang panas ini dikoordinasikan oleh Ferry sebagai pengepul.

Aliran dana diserahkan dalam beberapa tahap. Juni 2025, terkumpul Rp1,6 miliar yang mana Rp1 miliar di antaranya dialirkan kepada Wahid melalui Dani M Nursalam, dan Rp600 juta untuk kerabat Arief. Agustus 2025, kembali terkumpul Rp1,2 miliar yang dibagikan untuk sopir Arief, proposal kegiatan perangkat daerah, serta disimpan oleh Ferry.

Pengumpulan berlanjut hingga November 2025 dengan total setoran mencapai Rp1,25 miliar. Dari jumlah ini, Rp800 juta diduga diserahkan langsung kepada Wahid. Secara keseluruhan, total penyerahan uang dari Juni hingga November 2025 menyentuh angka Rp4,05 miliar dari target awal Rp7 miliar.

Dalam rangkaian penggeledahan di kediaman Wahid di Jakarta Selatan, penyidik menyita uang tunai berupa 9.000 poundsterling dan 3.000 dolar Amerika Serikat, atau setara Rp800 juta. Total barang bukti yang diamankan dari rangkaian OTT mencapai Rp1,6 miliar.

Atas tindakan tersebut, Wahid, Arief, dan Dani disangkakan melanggar Pasal 12e, Pasal 12f, dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***(Red/Sng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *