Hakim Ketua Minta KPK Buat Sprindik Baru, Mantan Sekda Sumut Akui Terima Uang

Ekonomi Hukum Uncategorized
Mantan Pj Sekda Pemprov Sumut, Effendy Pohan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi Kadis PUPR Topan Ginting (Dok.Ist)

Medan: Hakim Ketua Khamozaro Waruwu meminta jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), agar membuat surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait pergeseran anggaran dalam proyek jalan di Hutaimbaru-Sipiongot, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).

Menurut Hakim Khamozaro, sprindik baru penting untuk mengusut tuntas siapa saja yang harus bertanggung jawab dalam kasus korupsi proyek jalan tersebut.

Permintaan itu disampaikan hakim ke jaksa KPK saat mantan Pj Sekda Pemprovsu, Effendy Pohan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Ruang sidang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (1/10/2025).

Awalnya, hakim Khamozaro dan Effendy Pohan terlihat saling berseteru dalam persidangan perihal pergeseran anggaran untuk proyek Jalan Hutaimbaru-Sipiongot yang dinilai janggal.

Menurut Effendy Pohan, selaku Ketua Tim Percepatan Anggaran Daerah (TPAD), pembahasan pergeseran anggaran tidak sepenuhnya dihadiri oleh anggota TPAD yang berjumlah sekitar 50 orang.

“Izin yang mulia, secara de facto, dalam rapat TPAD tidak pernah hadir semuanya ini,” kata Effendy menjawab Khamozaro.

“Lalu kalau tidak hadir, kenapa dipaksakan,” tanya Khamazaro kembali.

Khamazaro heran, kenapa anggota TPAD tidak korum tetapi dipaksakan untuk pergeseran anggaran.

“Tidak ada yang mengharuskan korum yang mulia,” jawab Effendy

“Kalau tidak ada korum, berarti bisa suka-suka,” timpal Khamazaro.

Namun, Effendy tetap berkilah bahwa semua bisa menandatangani walaupun tidak semua anggota hadir.

Pernyataan Effendy itu, membuat Khamazaro semakin bingung.

“Tetapi, tadi saudara mengatakan tidak semua hadir,” kata Khamazaro.

Dalam persidangan tersebut Effendy Pohan juga mengakui menerima uang dari Rasuli Efendi Siregar, Kepala UPTD Gunung Tua, Dinas PUPR Sumut.

Awalnya, Effendy membantah pernah menerima uang. Namun, setelah Jaksa Penuntut Umum KPK Rudi Dwi Prastiono menunjukkan bukti transfer, ia akhirnya mengakui. “Ya, pernah, Pak Jaksa. Uang itu untuk sedekah Jumat,” ujar Effendy di ruang sidang.

Jaksa menegaskan pemberian uang itu dilakukan lebih dari sekali. Mendengar keterangan saksi yang berbelit, Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu mengingatkan Effendy agar jujur dalam memberikan keterangan.

“Saudara saksi berada di bawah sumpah. Jangan memberi keterangan tidak benar. Jika berbohong, bisa diproses hukum,” tegas Hakim Khamozaro.

Selain Effendy, JPU KPK juga menghadirkan empat saksi lain, yaitu mantan Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi, Bendahara UPTD Gunung Tua Irma Wardani, Kepala Bappelitbang Sumut Dikky Anugerah Panjaitan, serta ASN UPTD Gunung Tua Abdul Aziz Nasution.

Setelah mendengarkan keterangan para saksi, majelis hakim menunda persidangan dan akan melanjutkannya pada Kamis (2/10/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya.***(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *