Jimly: Perpol 10/2025 Kapolri Lampaui Kewenangannya, Keberatan Gugat ke MA

Hukum Pendidikan Politik Uncategorized
Prof. Jimly Asshiddiqie, Ketua Komisi Reformasi Polri (Dok. Ist)

Jakarta: Hingga saat ini masih menjadi polemik terkait Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 10 tahun 2025 soal polisi aktif duduk di jabatan 17 kementerian/lembaga.

Terkait hal itu, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie memberikan respons.

Ia mengatakan Presiden Prabowo Subianto memiliki wewenang membatalkan Perpol tersebut.

Hal itu disampaikan Jimly di Kantor Kementerian Sekretariat Negara pada Rabu (17/12).

Ia mengatakan sejumlah substansi yang diatur dalam Perpol seharusnya tidak ditetapkan melalui aturan internal Polri.

Sebaliknya hal itu diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Jimly menjelaskan, terdapat banyak undang-undang yang implementasinya saling berkaitan dan membutuhkan harmonisasi lintas lembaga.

Satu di antaranya penempatan anggota Polri di berbagai kementerian atau lembaga negara.

“Yaitu Presiden, pejabat atasan punya kewenangan menerbitkan perpres (peraturan presiden) atau PP (peraturan pemerintah), yang PP itu misalnya itu mengubah materi aturan yang ada di perpol, itu boleh. Nah itu lebih praktis,” terang Jimly

Jimly menekankan, berdasarkan pedoman pembentukan peraturan perundang-undangan, Perpol hanya boleh mengatur administrasi dan tata kelola internal Polri.

Ia mengatakan jika materi muatannya sudah mengatur hubungan dengan instansi lain, maka dianggap melampaui kewenangannya.

Selain itu, Jimly menjelaskan pihak yang tidak setuju dengan Perpol tersebut, maka bisa melakukan upaya hukum ke Mahkamah Agung (MA).

Pasalnya, menurut Jimly sangat mudah untuk mencari kesalahan dari Perpol 10/2025.

Hal itu dikarenakan dalam Perpol tersebut tidak ada penyebutan putusan Mahkamah Konstitusi dalam bagian pertimbangannya.

Sumber: Tribun Editor: Sng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *