
Pekanbaru: Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keberlangsungan pelayanan administrasi hukum umum melalui Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Notaris Pengganti wilayah Kabupaten Kampar. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, 5 Februari 2026, bertempat di Ruang Rapat Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Riau.
Pelantikan tersebut dilaksanakan sebagai langkah strategis untuk memastikan pelayanan kenotariatan kepada masyarakat tetap berjalan optimal, khususnya pada masa ketidakhadiran Notaris utama. Melalui pengangkatan Notaris Pengganti, diharapkan tidak terjadi kekosongan pelayanan yang dapat berdampak pada kepastian hukum dan kebutuhan masyarakat.
Kegiatan ini dilaksanakan mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, yang pada waktu bersamaan menjalankan tugas kedinasan lainnya. Meski tidak hadir secara langsung, Rudy Hendra Pakpahan memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan kegiatan ini sebagai bagian dari penguatan tata kelola layanan hukum dan pembinaan profesi notaris di wilayah Riau.
Pelantikan dilakukan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Febri Mujiono, didampingi Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Dewi Sri Wahyuni, beserta jajaran Tim Bidang AHU. Dalam kesempatan tersebut, Sudarto Pardede secara resmi dilantik sebagai Notaris Pengganti wilayah Kabupaten Kampar dengan disaksikan para pejabat dan saksi yang ditunjuk.
Dalam sambutannya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum menegaskan bahwa peran Notaris Pengganti memiliki tanggung jawab besar karena menjalankan seluruh kewenangan notaris selama masa penggantian. Oleh karena itu, profesionalisme, ketelitian, serta integritas menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap layanan kenotariatan.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Riau terus memperkuat sistem pelayanan administrasi hukum umum yang berkesinambungan, tertib, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Dukungan dan arahan Kepala Kanwil Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, menjadi bagian penting dalam memastikan setiap kebijakan dan kegiatan berjalan sejalan dengan upaya peningkatan kualitas layanan hukum di daerah.(Red/Sng)

