Ketum DPP LAKAM: Seminar Mediator Salah Satu Peran & Fungsi LAKAM Untuk Edukasi Masyarakat

Ekonomi Pendidikan Uncategorized
Ketua umum (Ketum) DPP LAKAM, Adv. Azwar Siri,SH.,Med (Dok. LAKAM DPD Pessel)

Painan: Seminar Mediator yang diselenggarakan oleh Lembaga Advokasi Kebudayaan dan Adat Minangkabau (LAKAM) DPD Pesisir Selatan merupakan bentuk peran dan fungsi LAKAM untuk edukasi masyarakat, ujar Ketua umum (Ketum) DPP LAKAM Adv. Azwar Siri,SH.,Med saat memberikan kata sambutan, Minggu (04/01/2026).

Peran dan fungsi utama LAKAM ada 3 diantaranya fungsi Advokasi, Edukasi, dan Mediasi. Jika dijabarkan dalam bentuk Divisi sebagai pelaksana program, maka muncul sebanyak 17 Divisi diantaranya :

Divisi Pusako, Sako, & Ulayat, Divisi Adat & Hak Ulayat, Divisi Intelijen & Investigasi, Divisi Bundo Kanduang, Divisi Hukum & Sengketa, Divisi Ekenomi Kreatif & UMKM, Divisi Pariwisata & Kuliner, dan Divisi Hubungan antar lembaga.

Selanjutnya Divisi Ranah, Rantau, & luar Negeri, Divisi Parik Paga Nagari & Pengawasan Aliran menyimpang, Divisi Agama & Dakwah, Divisi Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak, Divisi Sosial & Kebencanaan, Divisi Seni & Budaya, Divisi Komunikasi & Informasi, Divisi Pengawasan Keanggotaan & SDM, dan Divisi Pendidikan, Pengembangan Kebudayaan, & Adat.

Jadi setiap Divisi dan program yang disusun dan dilaksanakan harus dilakukan edukasi, baik kepada pengurus, dan anggota LAKAM, serta kepada masyarakat. Sehingga setiap program harus tepat sasaran dan bermanfaat.

“Jadi Seminar Mediator hari ini merupakan bentuk edukasi dari fungsi LAKAM. Jika hal ini ditingkatkan menjadi Diklat Mediator, maka pesertanya yang dinyatakan lulus akan bisa sebagai Mediator bersertifikat dari Mahkamah Agung (MA) dan terdaftar di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi sesuai domisilinya. Hal inilah yang kita harapkan untuk seluruh Wali Nagari di Sumatera Barat”, ujar Ketum Azwar Siri.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *