Komdigi Koordinasikan Dengan OJK Terkait 31 Ribu Rekening Yang Terindikasi Judi Online

Ekonomi Hukum Pendidikan TNI/POLRI Uncategorized
Ilustrasi Judi Online (Dok. Ist)

Pekanbaru: Pada Acara Festival Ekonomi dan Keuangan Digital (FEKDI) dan Indonesia Fintech Summit dan Expo (IFSE) yang diselenggarakan di JCC Senayan Jakarta Selatan, Kamis (30/10/2025), Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) mengungkapkan berdasarkan data per 29 Oktober 2025 bahwa ada sekitar 31 rekening yang dicurigai judi online (judol). Hal ini menurut Meutya telah mereka laporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Ada sekitar 31 ribu lebih rekening yang dicurigai terkait dengan judi online yang telah kami laporkan kepada OJK, dan direspon OJK dengan baik,” ujar Meutya.

Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Republik Indonesia

Disamping itu, Komdigi telah mentake down (menurunkan) kurang lebih 2,4 juta konten terkait judi online. Meutya juga menuturkan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan kerja sama dengan OJK dalam fungsi control ruang digital dan pemberantasan kejahatan siber (cyber crime).

“Apabila semua pemangku kepentingan bisa saling bekerja sama dengan baik maka kemajuan ekonomi digital akan dapat dicapai,” ucapnya.

Lebih lanjut Meutya mengatakan bahwa “Kerja sama sangat diperlukan. Karena jika kami hanya mentake down saja tanpa diikuti dengan memblokir akun-akunnya, ya sama saja. Di sini kan ada perbankan juga, jadi kerja kami akan seperti menyapu ruang kotor, besoknya kotor lagi, disapu lagi, besok kotor lagi. Oleh karena itu kami sangat menghargai OJK yang merespon laporan temuan kami terkait rekening yang diduga kegiatan ekonomi ilegal di dunia maya,” lanjutnya.

Sementara itu, Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner OJK, pada kesempatan yang sama mengatakan bahwa transformasi digital bukan hanya berkaitan dengan implementasi teknologi saja, tetapi juga pada kemampuan menciptakan inovasi untuk membuka akses yang lebih inklusif, meningkatkan efisiensi layanan serta memperkuat kepercayaan publik.

“Kami akan terus menjaga ekosistem keuangan digital yang aman, adaptif dan terbuka, bukan hanya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi saja, tetapi juga untuk memastikan bahwa perubahan ini memberikan manfaat langsung kepada seluruh elemen masyarakat,” ucapnya.

Di samping itu juga, lanjut Mahendra, pihaknya akan terus memperkuat pengaturan dan pengawasan berbasis data dan teknologi, termasuk melalui pemanfaatan supervisory technology (SupTech), integrasi data lintas sektor serta kolaborasi yang lebih erat dengan otoritas perpajakan, keuangan dan pelaku usaha.

OJK memastikan bahwa transformasi digital harus dibangun di atas dasar kepercayaan terhadap sistem, tata kelola dan perlindungan terhadap konsumen. Jadi, karena itu inovasi dan mitigasi resiko harus sejalan. (VS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *