Komisi XIII Tolak Relokasi Warga TNTN: Diduga Ada Pelanggaran HAM, Pansus Akan Dibentuk

Ekonomi Hukum Lingkungan Uncategorized
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso (Foto tangkapan layar YouTube TV Parlemen)

Jakarta: Komisi XIII DPR RI menolak rencana relokasi warga yang bermukim di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, karena dinilai sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Hal ini menjadi salah satu poin kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI terkait persoalan dugaan pelanggaran HAM di TNTN, Senin (29/9/2025).

“Komisi XIII DPR RI menolak relokasi warga di kawasan TNTN Provinsi Riau karena melanggar HAM,” kata  Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso saat membacakan kesimpulan, Senin sore.

Bukan hanya itu, Komisi XIII DPR juga meminta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) tidak menempatkan aparat TNI dan Polri di TNTN untuk berhadap-hadapan dengan masyarakat.

Kemudian, Komisi XIII DPR RI merekomendasikan Kementerian HAM RI memimpin koordinasi lintas lembaga bersama Komnas HAM, LPSK, dan lembaga terkait. “Untuk memastikan penyelesaian atas dugaan pelanggaran HAM yang terjadi dalam konflik tata kelola hutan dan pertahanan di Provinsi Riau,” kata Sugiat.

Komisi XIII juga mendorong agar polemik ini menjadi prioritas untuk ditindaklanjuti oleh Panitia Khusus yang akan dibentuk DPR RI pada Sidang Paripurna tanggal 2 Oktober 2025.

“Kami berkomitmen mengawal serius implementasi penelitian permasalahan pelanggaran HAM yang dipimpin KemenHAM dan penelitian permasalahan hukum terkait kepemilikan tanah atau hutan di Riau melalui Pansus Penyelesaian Konflik Agraria DPR RI,” terang Sugiat.

Apa masalah di TN Tesso Nilo?

Ada masalah agraria berupa konflik tenurial atau penguasaan lahan di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo di Riau ini. Kejaksaan Agung melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menemukan luas TN Tesso Nilo tergerus. Tahun 2014 seluas 81.739 hektar kemudian menyusut berganti kebun-kebun kelapa sawit.

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mencatat, 40.000 hektar kawasan hutan TNTN telah dibuka lalu ditanami sawit secara ilegal. “TNTN menjadi target strategis Presiden dalam program pemulihan kawasan hutan, yang hasil awalnya akan diumumkan pada 17 Agustus 2025.

Kami didukung oleh seluruh elemen, termasuk eselon I Kemenhut, untuk merehabilitasi kawasan hutan dengan pendekatan komprehensif dan humanis,” ucap Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, dalam keterangannya, Jumat (20/6/2025). Di sisi lain, banyak warga yang telah menempati kawasan TN Tesso Nilo selama lebih dari dua dekade secara legal dan memiliki bukti kepemilikan lahan yang sah.***(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *