
Medan: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan permintaan Hakim Pengadilan Negeri Tipikor, Medan, Sumatera Utara untuk menghadirkan Gubernur Sumut Bobby Nasution di dalam persidangan adalah sesuatu yang wajar. Permintaan hakim kepada KPK itu di dalam persidangan kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut.
“Hakim membutuhkan keterangan tambahan pihak lain yang belum ada di berkas perkara,” kata Setyo Budiyanto saat dihubungi pada Kamis, (25/9/2025).
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menilai permintaan hakim kepada lembaganya merupakan hak yang dimiliki oleh hakim di dalam suatu persidangan kasus rasuah. Sebab, menurut Tanak, kesaksian Bobby juga untuk menjelaskan keterlibatannya dalam kasus korupsi di Dinas PUPR Sumatera Utara.
“Upaya mengungkap perkara yang diadili dengan baik dan benar sehingga hakim dapat membuat putusan yang seadil-adilnya,” ucap Tanak.
Nama Bobby Nasution muncul di dalam agenda sidang pembuktian dakwaan jaksa KPK kepada dua terdakwa yakni Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, Muhammad Akhirun Piliang dan Direktur PT Rona Mora, Muhammad Rayhan Dulasmi yang berlangsung di PN Tipikor Medan pada kemarin Rabu, 24 September 2025. Kasus ini menyeret eks Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting.
Sidang tersebut menghadirkan tiga saksi yaitu petugas keamanan Kantor Unit Pelaksana Teknis Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut, Andi Junaidi Lubis; Sekretaris Dinas PUPR Sumut, Muhammad Haldun; serta Kepala Seksi Perencanaan Dinas PUPR Sumut, Edison Pardamean Togatorop.
Hakim Khamozaro Waruwu bersama dua hakim lainnya Mohammad Yusafrihadi Girsang dan Fiktor Panjaitan, secara bergantian menanyakan detail penganggaran proyek pembangunan jalan ruas Sipiongot, Padang Lawas Utara-Batas Labuhan Batu dan ruas Sipiongot-Hutaimbaru, Kabupaten Padang Lawas Utara.
Selama persidangan itu, terungkap adanya pertemuan antara Muhammad Akhirun Piliang dengan Kapolres Tapanuli Selatan Ajun Komisaris Besar Yasir Ahmadi dan Topan Ginting di Tong’s Coffee Medan pada 22 Maret 2025.
Pertemuan tersebut membahas proyek pembangunan jalan Sipiongot-Labuhan Batu dan Hutaimbaru-Sipiongot. Gubernur Sumut Bobby Nasution, Topan Ginting dan rombongan meninjau lokasi jalan yang akan dibangun tersebut pada 22 April 2025 lalu.
Saksi Muhammad Haldun dan Edison Pardamean Togatorop dihadapan hakim mengakui, anggaran pembangunan jalan yang menyeret Topan Ginting, belum dianggarkan di APBD Sumut 2025. “Anggaran pembangunan ruas jalan Sipiongot-Batas Labuhan Batu dan Sipiongot-Hutaimbaru, Kabupaten Padang Lawas Utara, masih dalam pengalokasian anggaran dari pergeseraan anggaran,” kata Muhammad Haldun.
Selain itu, Edison Togatorop mengakui bahwa ia tidak pernah dilibatkan dalam perencanaan kedua ruas jalan yang akan dibangun itu termasuk menentukan konsultan perencana. “Saya tidak dilibatkan,” kata Edison. Ia menyebut Topan Ginting sebagai Kadis menentukan proses pelelangan termasuk menentukan konsultan perencana.
Kemudian, hakim Khamozaro Waruwu juga menggali Peraturan Gubernur atau Pergub Sumut soal pergeseran angggaran dari sejumlah dinas di Pemprov Sumut ke Dinas PUPR Pemprov Sumut yang dijadikan dasar anggaran pembangunan jalan, kepada Sekretaris Dinas PUPR Sumut Muhammad Haldun.
“Soal pergeseran anggaran ini, setelah kita dengar kesaksian saksi Muhammad Haldun, saya minta jaksa menghadirkan Pj Sekda Sumut saat itu Effendy Pohan dan Gubernur Sumut pada sidang berikutnya,” kata Waruwu.
Waruwu sebagai hakim ingin mendalami ihwal dasar hukum pembuatan Pergub Sumut tentang pergeseran anggaran hingga enam kali. “Semua orang sama didepan hukum. Saudara saksi (Muhammad Haldun), jangan takut kehilangan jabatan, takut lah kepada Tuhan,” kata Waruwu.
Jaksa KPK Eko Wahyu mengatakan, pembangunan jalan yang dikerjakan Dinas PUPR Sumut yang anggarannya dikumpulkan dari pergeseran anggaran sejumlah dinas seperti yang tercantum dalam Pergub Sumut, seharusnya diawali dengan perencanaan.
Namun faktanya, pembangunan jalan yang bermasalah itu tidak melalui perencanaan. Buktinya, kata jaksa, paket pembangunan jalan diumumkan lewat lelang elektronik pada Kamis, 26 Juni 2025 pukul 17.32 WIB, disetujui penyedia lelang yakni Dinas PUPR Sumut pada pukul 23.34 WIB dengan pemenangnya PT Dalihan Na Tolu Grup. “Prosesnya sangat cepat,” terang Eko Wahyu.
Kejanggalan lainya, ujar Eko Wahyu, konsultan perencana baru mengajukan perencanaan pada akhir Juli 2025. Untuk paket Sipiongot-Batas Labuhan Batu, dikerjakan konsultan perencana dari CV Balakosa Konsultan. Sedangkan paket Hutaimbaru-Sipiongot konsultan perencana dari CV Wira Jaya Konsultan.
“Kedua konsultan perencana tersebut baru memasukkan detail perencanaan pembangunan kedua ruas jalan dengan nilai total Rp 165 miliar itu pada akhir Juli 2025. Padahal pemenang tender sudah diumumkan 26 Juni 2025,” urai Eko.
Adapun proyek yang sifatnya mendesak maupun Proyek Strategis Nasional atau PSN, ujar Eko, dimungkinkan dikerjakan tanpa proses perencanaan. “Namun pembangunan jalan Sipiongot-Batas Labuhan Batu dan Hutaimbaru-Sipiongot tidak mendesak dan bukan PSN,” kata Eko.***(Red)
(Sumber: Tempo)

