KPK Paparkan Penangkapan, Gubernur Riau Nonaktif Masuk Tahap Persidangan

Ekonomi Hukum Peristiwa Politik Uncategorized
Proses Persidangan Terdakwa Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid di Pengadilan Tipikor Pekanbaru (Dok. Ist)

Pekanbaru: Praktik dugaan pemerasan bernilai Rp3,55 miliar yang menyeret Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, terungkap dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (26/3/2026). 

Jaksa Penuntut Umum KPK membeberkan secara rinci bagaimana skema tersebut dijalankan secara terstruktur, mulai dari pertemuan tertutup hingga aliran dana yang berujung pada kepentingan pribadi terdakwa.

Kasus ini bermula dari pertemuan di Rumah Dinas Gubernur Riau pada 7 April 2025, yang diduga menjadi titik awal tekanan terhadap pejabat di lingkungan PUPR-PKPP. 

Dalam forum tanpa alat komunikasi itu, terdakwa disebut memberikan ancaman mutasi jabatan, yang kemudian berujung pada praktik setoran uang secara bertahap terkait persetujuan anggaran.

Berikut rangkuman dalam persidangan tersebut:

– Abdul Wahid memerintahkan pengumpulan enam Kepala UPT Jalan dan Jembatan.

– Peserta diminta menyerahkan alat komunikasi agar tidak ada dokumentasi.

– Terdakwa diduga memberi tekanan dengan ancaman mutasi jabatan.

– Permintaan setoran dikaitkan dengan persetujuan anggaran.

– Setoran dilakukan bertahap: Rp1,8 miliar, Rp1 miliar, dan Rp750 juta.

– Para pejabat menyetor karena tekanan dan ancaman pencopotan jabatan.

– Uang dihimpun melalui Sekretaris Dinas, Ferry Yunanda.

– Dana disalurkan lewat ajudan dan perantara.

– Uang berujung ke Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam.

– Digunakan untuk kepentingan pribadi dan operasional nonkedinasan.

– Praktik berlangsung April hingga November 2025 di berbagai lokasi.

– Kasus terungkap setelah KPK menindak aliran dana tersebut.

– Tiga terdakwa dijerat pasal korupsi berlapis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *