KPK Periksa Istri Eks Kadis PUPR Sumut, Telusuri Aliran Dana Pasca OTT, Termasuk Rp 2.8 M

Uncategorized
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

MEDIATERANG.NET – Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Isabella Pencawan (ISA), istri dari mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), terkait hasil penggeledahan di rumahnya di Medan.

Isabella diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi, Senin (21/7/2025), dalam kasus dugaan suap proyek jalan di Sumatera Utara yang menjerat suaminya, Topan, yang disebut-sebut sebagai orang dekat Gubernur Sumut, Bobby Nasution.

“Saksi didalami di antaranya terkait dengan hasil penggeledahan yang KPK lakukan sebelumnya yaitu di rumah tersangka TOP yang tentu juga menjadi rumah saksi ISA,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (21/7/2025).

Salah satu fokus pemeriksaan adalah temuan uang tunai Rp2,8 miliar dalam penggeledahan di rumah Topan Obaja Putra Ginting yang berlokasi di Perumahan Royal Sumatera, Cluster Topaz, Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, pada Rabu (2/7/2025) lalu.

“Dikonfirmasi terkait dengan temuan-temuan dalam kegiatan penggeledahan tersebut di antaranya terkait dengan uang yang ditemukan dan diamankan di rumah saudara TOP,” terang Budi.

Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan dan menyita sejumlah barang bukti dalam perkara dugaan suap proyek jalan di wilayah Sumut. Di antaranya, 28 gepokan uang pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu dengan total nilai mencapai Rp2,8 miliar.

Selain uang tunai, penyidik juga menyita dua pucuk senjata api yang akan diserahkan ke pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

“Untuk jenisnya, yang pertama pistol Baretta dengan amunisi 7 butir dan jenis kedua senapan angin dengan jumlah amunisi air gun sejumlah 2 pack,” ungkap Budi.

KPK menyatakan akan menelusuri aliran dana Rp2,8 miliar yang ditemukan di rumah mantan Kadis PUPR Sumut tersebut. Topan diketahui sebagai orang dekat Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, yang juga menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Budi menyebut, penyidik mendalami pihak yang diduga memberikan uang kepada Topan serta tujuan dari aliran dana tersebut.

“Tentunya semua akan didalami, baik asal-muasal dari uang tersebut ataupun uang tersebut nanti akan dialirkan ke mana dan KPK masih akan terus menelusuri,” ujar Budi.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Sumatera Utara sejak Kamis malam, 26 Juni 2025.

Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap proyek jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumut. Total nilai enam proyek yang terindikasi bermasalah mencapai Rp231,8 miliar. KPK menyatakan masih akan menelusuri proyek-proyek lainnya.

Kelima tersangka yang telah diumumkan antara lain:

1. Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Dinas PUPR Sumut

2. Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

3. Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut

4. M. Akhirun Efendi Siregar (KIR), Direktur Utama PT Daya Nur Global (PT DNG)

5. M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT Rukun Nusantara (PT RN)

KPK menyebut total nilai suap dalam proyek ini ditaksir mencapai Rp2 miliar dan penyidikan masih berlanjut. Dalam OTT, penyidik baru mengamankan uang tunai sebesar Rp231 juta yang diduga bagian dari komitmen fee.

Dalam konstruksi perkara, kasus pertama terjadi di lingkungan Dinas PUPR Sumut. Topan Obaja Putra Ginting bersama Rasuli Efendi Siregar dan M. Akhirun Efendi Siregar diduga merekayasa proses pengadaan proyek pembangunan Jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu Selatan dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp157,8 miliar. PT DNG ditunjuk sebagai pelaksana tanpa prosedur sah. Dalam pelaksanaannya, Akhirun bersama putranya, Rayhan, diduga memberikan sejumlah uang kepada Rasuli dan Topan sebagai imbalan atas pengaturan tersebut.

Kasus kedua menjerat Satker PJN Wilayah I Sumut. Heliyanto, selaku PPK, diduga menerima suap sebesar Rp120 juta dari Akhirun dan Rayhan sebagai balas jasa atas pengaturan e-katalog, sehingga PT DNG dan PT RN memenangkan sejumlah proyek sejak 2023 hingga 2025.***(Sng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *