
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga pejabat Direktorat Bea dan Cukai sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Total ada enam tersangka dalam perkara korupsi importasi barang di Ditjen Bea Cukai (DJBC) ini.
Para tersangka adalah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intel P2 DJBC, Orlando Hamonongan selaku Kasi Intel DJBC. Lalu, John Field selaku Pemilik PT Blueray, Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, dan Dedy Kurniawan selaku Manager Operasional PT Blueray.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap lima tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 5 sampai dengan 24 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers pada Kamis (5/2/2026).
Asep mengatakan, John Field selaku pemilik Blueray belum ditahan karena melarikan diri. Namun, KPK akan menerbitkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri.
Sebelumnya juru bicara KPK Budi Prastyo mengatakan bahwa KPK melakukan operasi senyap yang berkaitan dengan perkara importasi yang dilakukan oknum pegawai DJBC bersama pihak swasta.
“Kegiatan importasi yang dilakukan oleh pihak swasta. Yang kemudian KPK menduga adanya dugaan tindak bidang korupsi yang dilakukan oleh para pihak,” ucapnya (4/2/2026)
Dari para tersangka KPK menyita uang miliaran Rupiah dan logam mulia seberat 3 kg dalam rangkaian OTT yang menyasar oknum pegawai DJBC Kementerian Keuangan tersebut.
“Untuk barang bukti ada uang tunai, baik Rupiah maupun mata uang asing dan juga logam mulia. Untuk uang senilai miliaran Rupiah,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Budi mengatakan, penyidik juga turut menangkap sejumlah pihak di Lampung dan Jakarta dalam operasi senyap tersebut. Dia mengatakan, beberapa pihak sudah tiba di Gedung Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan.
“Beberapa pihak sudah tiba di K4 dan sudah dilakukan pemeriksaan secara intensif. Beberapa pihak lain masih dalam perjalanan untuk dibawa ke Gedung Merah Putih KPK,” ujarnya. Budi mengatakan, salah satu pihak yang ditangkap adalah mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan Ditjen Bea dan Cukai.
“Yang bersangkutan pejabat eselon 2 di Bea Cukai sebenarnya sudah mantan ya, mantan direktur penyidikan dan penindakan. Itu yang kemudian diamankan di wilayah Lampung,” tuturnya.***(Red/Sng)

