
Pekanbaru: Setiap penggunaan anggaran belanja yang ada di tiap Dinas Pemerintahan seharusnya dikelola sesuai dengan prinsip tata kelola keuangan yang baik agar penggunaannya lebih efisien, efektif, akuntabel dan tepat sasaran, agar terciptanya Pemerintah yang bersih dan bebas dari tindak Pidana Korupsi.
Untuk menghasilkan itu semua tentu peranan publik sangat dibutuhkan sebagai sosial kontrol masyarakat dalam penggunaan anggaran Pemerintah yang transparan, sebagaimana amanat Undang-undang keterbukaan informasi publik.
Belum lama ini Publik menyoroti adanya penggunaan anggaran belanja pengadaan barang/jasa pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru untuk Tahun Anggaran 2024 yang nilainya tidak wajar, adapun kegiatan tersebut meliputi:
1. Belanja makanan dan minuman pada fasilitas pelayanan urusan pendidikan, dengan pagu anggaran Rp 5.014.553.000
2. Pengadaan meubelair SMP Negeri Pekanbaru, dengan pagu anggaran Rp 4.033.524.000
3. Belanja jasa iklan/reklame, film dan pemotretan, dengan pagu anggaran Rp 90.000.000
4. Belanja kawat/faksimili/internet/TV berlangganan, dengan pagu anggaran Rp 327.000.000
5. Belanja cetak formulir PPDB SD Online, dengan pagu anggaran Rp 114.736.500
Oleh karena itu melalui Redaksi mediaterang.net mencoba meminta klarifikasi dan konfirmasi dengan mengirimkan surat secara tertulis ke Disdik Pekanbaru (24/09/2025) dengan Nomor : 099/Konf-MTI/IX/2025. Perihal Surat Konfirmasi mempertanyakan penggunaan anggaran untuk beberapa item kegiatan di Disdik Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2024 yang nilainya mencapai Rp 9.579.813.500.
Namun hingga saat ini Disdik Pekanbaru belum memberikan tanggapan baik secara lisan maupun tulisan, Tim redaksi juga telah mencoba upaya lain dengan menghubungi melalui pesan singkat (WhatsApp) kepada Plt Kepala Didik Pekanbaru Masykur Tarmizi, namun tidak mendapatkan jawaban alias bungkam.
Dengan bungkamnya Disdik Pekanbaru dan tidak memberikan jawaban, kuat dugaan publik bahwa ada penyimpangan anggaran tahun 2024 di Disdik Pekanbaru.
Dengan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah, publik menduga ada kegiatan/pekerjaan yang tidak terlaksana atau pengurangan volume kegiatan/pekerjaannya yang mengakibatkan potensi kerugian negara. (VS)
Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan data publik, dokumen lembaga hukum, Bidang Litbang (Penelitian dan Pengembangan) Media Terang Indonesia dan hasil investigasi Redaksi ke berbagai sumber, dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang disebutkan atas produk Jurnalistik tersebut.

