LPS Bandar Raya Akan Memberikan Sanksi Warga,Lurah Bandar Raya: Tidak Masalah, Tidak Ada Sanksinya.

Lingkungan Pendidikan Uncategorized
Tempat Pembuangan Sampah di Kelurahan Bandar Raya(Victor Sinaga)

MEDIATERANG.NET – Pekanbaru: Sejak beralihnya masalah pengelolaan sampah dari pihak swasta dalam hal ini PT. EPP kepada Lembaga Pengelolaan Sampah (LPS) yang berbasis kelurahan, banyak terjadi perubahan di lapangan. Salah satu diantaranya, masyarakat tidak bisa lagi mengelola sampahnya sendiri dan harus menyerahkannya kepada LPS.
Seperti halnya yang terjadi di Kelurahan Bandar Raya, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru.

LPS bandar raya mengharuskan warga masyarakat untuk menjadi anggota LPS, dari rumah-rumah masyarakat LPS akan mengangkut sampah untuk dibawa ke trans depo, dan setiap bulannya masyarakat akan dikenakan iuran rutin sebesar Rp 25.000 setiap rumah tangga.

Hal ini membuat warga masyarakat ada yang mengeluh seperti yang dituturkan oleh salah seorang warga yang enggan menyebutkan namanya, mengatakan bahwa dulu sebelum ada LPS, mereka mengelola sampah mereka sendiri dengan cara menguburnya, tapi sekarang mereka diharuskan menjadi anggota LPS.

“Dulu saya mengelola sampah saya sendiri, saya kubur saja di belakang rumah saya masa sekarang tidak dibolehkan, saya justru disuruh menjadi anggota LPS, supaya sampah saya mereka yang angkut” ujar warga tersebut.

Berdasarkan informasi yang diterima dari warga di lapangan, LPS Bandar Raya menyatakan bahwa akan memberikan sanksi administrasi kepada warga yang akan berurusan dengan administrasi pemerintah apabila tidak bisa menunjukkan kartu keanggotaan LPS nya.

Lantas pernyataan tersebut menjadi polemik dimasyarakat “Masa iya, ketika kita mau berurusan dengan administrasi pemerintah kita akan dikenakan sanksi administrasi/akan dipersulit jika kita tidak punya kartu anggota LPS nya, ini kan suatu pemaksaan,” lanjut warga tersebut.

Hal ini jelas bahwa LPS Bandar Raya telah menyalahi Perda No. 8 tahun 2014 dan Perwako No. 28 tahun 2023 dengan membuat kebijakan/aturan sendiri yang memberikan sanksi kepada warga / masyarakat yang tidak menjadi anggota LPS.

Ketika hal ini dikonfirmasikan, pengurus LPS Bandar Raya Karson Karlus Malau (28/6/2025) mengatakan bahwa mereka hanya mendata warga masyarakat yang ikut anggota LPS dan yang tidak, lalu data tersebut mereka serahkan ke kantor lurah, dan sanksinya akan diberikan di kantor lurah, terangnya

Sementara itu Lurah Bandar Raya, Zulkifli ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa tidak masalah dan tidak ada sanksinya bagi warga yang tidak menjadi anggota LPS, “Tidak masalah, tidak ada sanksinya jika tidak ikut anggota LPS,” ujar Zulkifli, kamis (26/06/2025).

Lebih lanjut Lurah Bandar Raya mengatakan, tetapi jika warga masyarakat membuang sampahnya disembarang tempat itu ada sanksi hukumnya yaitu kurungan penjara selama 6 bulan atau denda Rp 250.000 sampai dengan Rp 5.000.000 sesuai dengan Perda Kota Pekanbaru No. 8 tahun 2014, terangnya.

Diakhir percakapan, Lurah Zulkifli mengatakan bahwa harapan pemerintah sebenarnya, warga / masyarakat bisa mengelola dan bertanggung jawab terhadap sampahnya sendiri, tegasnya.***(VS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *