Marapulai Basuntiang dari Indrapura Warisan Budaya Tak Benda Kebanggaan Masyarakat Minangkabau

Ekonomi Kesehatan Lingkungan Olahraga Pendidikan Uncategorized
Marapulai Basuntiang dari Indrapura Warisan Budaya Tak Benda Kebanggaan Masyarakat Minangkabau (Dok. LAKAM DPD Pessel)

Painan: Lembaga Advokasi Kebudayaan dan Adat Minangkabau (LAKAM) DPD Pesisir Selatan menelusuri jejak Warisan Budaya Tak Benda (WBTb) di Pessel, diantaranya Tradisi Marapulai Basuntiang dari Indrapura dan Manjalang Rumah Gadang Mandeh Rubiah dari Lunang.

Kabupaten Pesisir Selatan yang membentang dari Utara menuju selatan di Provinsi Sumatera Barat, mengandung Tradisi dan Budaya yang unik, dimana terdapat karateristik kehidupan darat dan laut. Demikian keterangan ketua LAKAM DPD Pessel dr H Misri Hasanto,SH.,M.Kes saat diwawancara awak media, Selasa (17/02/2026).

Budaya Marapulai Basuntiang dari Indrapura yang menjadi kebanggaan masyarakat Minangkabau, merupakan salah satu Warisan Budaya tak benda yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kebudayaan RI tanggal 11 Oktober 2025.

Sertifikatnya langsung diterima oleh Gubernur Sumbar Buya Mahyeldi dan Bupati Pesisir Selatan H Hendrajoni,SH.,MH beserta Tokoh Masyarakat lainnya di Jakarta pada tanggal 3 Desember 2025 yang lalu.

Penetapan Budaya Marapulai Basuntiang sebagai warisan budaya tak benda ditetapkan melalui proses verifikasi yang ketat, diantaranya : kajian ilmiah, kelengkapan data, dan dokumentasi visual seperti Foto dan vidio terkait sejarah masa lampau.

Tradisi Marapulai Basuntiang adalah simbol penghormatan dan tanggung jawab sosial dari seorang Pria yang menikah terhadap keluarga,  masyarakatnya, dan tradisi budaya luhurnya.

“Artinya setiap pria yang memasuki kehidupan baru yang diawali dengan suatu pernikahan telah mempunyai tanggung jawab langsung terhadap keluarga dan masyarakatnya, sekaligus menjaga dan menjunjung tinggi tradisi budaya dan adat Minangkabau”, ujar Ketua dr H Misri.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *