Masih Bandel: Kendaraan Bertonase Besar Melintas Di Jalan Dalam Kota, Pemko Pekanbaru Tegas dan Siapkan Perwako.

Ekonomi Hukum Lingkungan TNI/POLRI Uncategorized
Terlihat Truck Tanki Melintas di Jalan Arengka II (Doc Victor Sinaga)

MEDIATERANG.NET – Pekanbaru: Maraknya kendaraan bertonase besar yang melintas di jalan dalam kota, di luar jadwal yang telah ditentukan, saat ini menjadi pembicaraan yang hangat di kalangan masyarakat Kota Pekanbaru. Padahal permasalahan ini telah berlangsung cukup lama di kota bertuah ini.

Keberadaan kendaraan bertonase besar ini di jalan dalam kota, selain dapat mengganggu kelancaran lalu lintas juga dapat mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya serta dapat merusak infrastruktur jalan yang ada. Hal inilah yang sering dikeluhkan oleh warga masyarakat.

Doc: Victor Sinaga

Sebenarnya Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru telah berupaya untuk menertibkan kendaraan bertonase besar ini, dengan dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Walikota Nomor 649 Tahun 2019 tentang jalur angkutan barang Kota Pekanbaru. Dimana di dalam Surat Keputusan (SK) tersebut memuat beberapa point penting diantaranya :

  1. Kendaraan bertonase besar tidak boleh masuk jalan dalam kota mulai pukul 05.00 Wib sampai pukul 22.00 Wib.
  2. Di sejumlah titik di Kota Pekanbaru telah dipasang rambu larangan masuk bagi kendaraan bertonase besar, yakni : Jalan Kaharuddin Nasution dekat Simpang Pandau, di sekitar Jalan Air Hitam dan Jalan Soekarno Hatta.
  3. Sanksi berupa tilang bagi kendaraan bertonase besar yang melanggar aturan.

Berbagai upaya penertiban telah dilakukan di lapangan oleh instansi yang terkait, dalam hal ini Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru dan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru, mulai dari mensosialisasikan SK Walikota tersebut, melakukan pengawasan terhadap kendaraan bertonase besar yang hendak masuk ke dalam kota, menghimbau asosiasi supir truck dan pemilik truck agar mematuhi aturan yang ada, sampai kepada menindak tegas kendaraan bertonase besar yang melanggar aturan yang telah ditetapkan.

Tetapi kenyataannya di lapangan, kendaraan bertonase besar masih saja terlihat melintas di jalan dalam kota, di luar jadwal yang telah ditentukan.

Doc: Victor Sinaga

Hal ini memunculkan beragam pertanyaan di masyarakat, apakah pengawasannya yang kurang di lapangan khususnya di pintu-pintu masuk ke dalam kota, atau karena kurangnya koordinasi antar stakeholders yang terkait di lapangan, atau karena ada oknum-oknum yang bermain di balik layar atau karena SK Walikota Pekanbaru yang dianggap sudah tidak mumpuni lagi di dalam upaya menertibkan kendaraan bertonase besar, sehingga dipandang perlu untuk ditingkatkan statusnya menjadi Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru.

Seperti dilansir dari RRI.co.id (17/07/2025) Pemkot Pekanbaru berencana akan meningkatkan status Surat Keputusan (SK) Walikota Pekanbaru Nomor 649 Tahun 2019 tentang jalur angkutan barang Kota Pekanbaru, menjadi Peraturan Walikota (Perwako) agar memberikan kekuatan hukum yang lebih kuat.

Apapun rencana dan upaya yang akan dilakukan oleh Pemkot Pekanbaru di dalam menyelesaikan masalah penertiban kendaraan bertonase besar ini, diharapkan keselamatan manusia di jalan raya yang harus paling dikedepankan.*** (VS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *