
- Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau
Pekanbaru: Dugaan praktik Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di lingkungan DPRD Riau kembali mencuat. Setelah kasus tahun anggaran 2020 dan 2021 belum tuntas, kini penyelidikan mengarah pada penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Riau tahun anggaran 2024.
Sejumlah pegawai dan staf Sekretariat DPRD Riau dikabarkan telah dipanggil penyidik Polda Riau untuk dimintai keterangan terkait dugaan SPPD fiktif tersebut. Pemeriksaan disebut telah berlangsung sejak awal Januari 2026.
Informasi itu disampaikan sumber internal Sekretariat DPRD Riau. “Untuk tahun 2024 juga masuk pemeriksaan. Beberapa pegawai sudah dipanggil,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya, Senin (5/1/2026).
Menurut sumber tersebut, penyelidikan berawal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam pemeriksaan laporan keuangan APBD Riau tahun anggaran 2024. Dalam laporan itu, tercatat dugaan kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas dengan nilai mencapai Rp16,98 miliar.
“Ada temuan di tahun 2024 sekitar Rp16 miliar lebih. Tidak semuanya dikembalikan karena jumlahnya besar,” katanya.
Pada tahun anggaran 2024, DPRD Riau berada dalam dua periode keanggotaan, yakni periode 2019–2024 dan periode 2024–2029.
Pelantikan anggota DPRD Riau periode 2024–2029 dilaksanakan September 2024, sehingga penggunaan anggaran perjalanan dinas melibatkan dua komposisi keanggotaan berbeda.
Hingga kini, Sekretaris DPRD Riau maupun Polda Riau belum memberikan keterangan resmi terkait pemeriksaan tersebut. Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD Riau, pimpinan, dan anggota dewan juga belum menyampaikan pernyataan terbuka.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara II BPK RI, Nelson Ambarita, telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2024. Dalam laporan tersebut, Pemprov Riau memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
BPK mencatat sejumlah temuan penting, antara lain utang belanja sebesar Rp40,81 miliar serta kewajiban lain senilai Rp1,76 triliun yang berpotensi membebani program tahun anggaran berikutnya. Selain itu, ditemukan kekurangan kas di Sekretariat DPRD Riau yang mengakibatkan kerugian daerah sebesar Rp3,33 miliar.
BPK juga menyoroti pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan, sehingga memunculkan kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas sebesar Rp16,98 miliar.
Sementara itu, Polda Riau dikabarkan akan melanjutkan kembali penanganan kasus dugaan korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau pada Januari 2026 dengan agenda gelar perkara. Sebelumnya, penyidik menyatakan menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang mencatat total dugaan kerugian negara mencapai sekitar Rp190 miliar.***(Red)
Sumber: Goriau Editor: Sng
