Menko Kumham Imipas: Delik Aduan Kritik dan Menghina Lembaga Negara KUHP Baru

Hukum Pendidikan Uncategorized
  • Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra (Dok. Ist)

Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menjelaskan ketentuan pasal penghinaan terhadap lembaga negara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. 

Batasan antara kritik dan penghinaan dalam KUHP baru tidak akan jauh berbeda dengan ketentuan dalam KUHP lama dan akan berkembang melalui putusan pengadilan.

Yusril menjelaskan, kritik disampaikan melalui analisis yang jelas dan menunjukkan letak kesalahan serta solusi. Sedangkan penghinaan dilakukan dengan kata-kata yang merendahkan.

Ia menegaskan masyarakat tetap dipersilakan menyampaikan kritik dan saran kepada pejabat maupun lembaga negara, selama tidak disertai penghinaan.

Yusril menambahkan, pasal penghinaan dalam KUHP baru merupakan delik aduan. Artinya, laporan hanya dapat diajukan oleh pihak yang merasa dihina, bukan oleh pihak lain.

Ia juga mencontohkan apabila penghinaan ditujukan kepada lembaga negara, maka lembaga tersebut yang harus mengambil keputusan untuk melapor.

Ketentuan mengenai penghinaan terhadap lembaga negara diatur dalam Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP baru.

Dalam Pasal 240 KUHP, diatur larangan perbuatan yang menyerang kehormatan atau martabat kekuasaan umum atau lembaga negara. 

Sementara Pasal 241 KUHP menegaskan tindak pidana penghinaan terhadap lembaga negara merupakan delik aduan, sehingga proses hukum hanya dapat dilakukan apabila terdapat pengaduan dari lembaga negara yang merasa dihina.(Red/Sng)

Sumber: Tribunnews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *