
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah bunyi pasal obstruction of justice atau perintangan peradilan dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) agar tidak mudah disalahartikan.
Melalui putusan nomor 71/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam norma Pasal 21 UU Tipikor bertentangan dengan konstitusi dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Hakim Konstitusi Arsul Sani mengatakan frasa tersebut memungkinkan adanya bentuk perbuatan yang tampaknya tidak eksplisit, tetapi dinilai menghambat proses peradilan.
Perbuatan itu, seperti penyebaran disinformasi, tekanan sosial atau penggunaan perantara yang penilaiannya dilakukan secara subjektif oleh aparat penegak hukum.
Apabila dikaitkan dengan profesi pemohon, kegiatan advokat melakukan publikasi melalui media atau mengadakan diskusi publik dan seminar dalam rangka membela kliennya akan berpotensi dikategorikan sebagai bentuk perintangan peradilan secara tidak langsung.
Potensi yang sama, menurut MK, juga dapat terjadi dengan kegiatan jurnalistik yang melakukan investigasi terhadap suatu kasus yang sedang berjalan dengan tujuan memberikan informasi kepada publik.
“Sehingga berpotensi menimbulkan apa yang disebut sebagai kriminalisasi berlebihan atau overcriminalization,” ucap Arsul (2/3).
Kondisi yang demikian justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum. Selain itu, MK menilai frasa “secara langsung atau tidak langsung” sering menimbulkan tafsir yang tidak tunggal sehingga selain menyebabkan ketidakpastian hukum, acapkali juga menciptakan kesewenang-wenangan.
MK merujuk pada Pasal 25 Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Pemberantasan Korupsi (UNCAC) dan juga KUHP baru yang tidak pula mencantumkan frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam pengaturan mengenai delik perintangan peradilan.(Red/Sng)

