MK Renvoi Putusannya, Pemerintah Diminta Evaluasi Klaim “Penunjukan” Kawasan Hutan

Ekonomi Hukum Lingkungan Pendidikan Uncategorized
MK Renvoi Putusannya, Pemerintah Diminta Evaluasi Klaim “Penunjukan” Kawasan Hutan (Dok.Red)

Jakarta: Penunjukan kawasan hutan kembali menjadi sorotan setelah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menegaskan bahwa dasar hukum penetapan kawasan hutan tidak lagi dapat bertumpu pada SK Penunjukan. 

Pernyataan ini muncul menyusul ralat (renvoi) Mahkamah Konstitusi terhadap Putusan MK No. 147/PUU-XXII/2024, yang mengonfirmasi bahwa penunjukan kawasan hutan tidak menimbulkan akibat hukum.

Direktur Pusat Studi dan Advokasi Hukum Sumber Daya Alam (PUSTAKA ALAM), Muhamad Zainal Arifin menegaskan, bahwa negara tidak boleh lagi menggunakan penunjukan administratif sebagai dasar klaim kawasan hutan, termasuk dalam kebijakan penertiban dan penguasaan kembali lahan.

“Jika negara ingin melakukan penertiban ataupun penguasaan kembali kawasan hutan, maka harus dibuktikan terlebih dahulu bahwa areal tersebut telah ditata batas dan ditetapkan sebagai kawasan hutan. Itu merupakan bentuk penegakan rule of law,” kata Zainal Arifin dalam keterangan tertulisnya.

Dengan adanya renvoi Putusan MK dan putusan MKMK, dasar penguasaan kembali yang dipakai Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yaitu SK penunjukan kawasan hutan tidak menimbulkan akibat hukum apa pun.

Yang mengikat hanya kawasan hutan yang sudah ditata batas dan ditetapkan. “Dengan demikian, penyitaan 3,4 juta hektare yang hanya didasarkan penunjukan kawasan hutan cacat hukum karena objeknya belum dibuktikan sebagai kawasan hutan yang sah,” tegasnya.

Oleh karena itu, pemerintah wajib melakukan koreksi total terhadap penyitaan lahan. Pertama, seluruh Berita Acara penguasaan kembali yang didasarkan hanya pada kawasan hutan ditunjuk harus ditinjau ulang. Kedua, hak-hak petani dan perusahaan yang telah memiliki hak atas tanah dan berada di areal yang belum ditetapkan sebagai kawasan hutan harus dipulihkan.

Data 1 Oktober 2025 menyebut Satgas PKH telah menyita sekitar 3.4 juta hektar lahan sawit yang dinilai illegal masuk kawasan hutan. Dari jumlah tersebut, 1,5 juta hektar lahan sawit telah diserahkan pengelolaannya kepada PT Agrinas Palma Nusantara. 

Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah mengungkapkan, penertiban kawasan hutan tidak sekadar berorientasi pada pidana, tapi juga mengutamakan penguasaan kembali kawasan hutan oleh negara. 

Menurut dia, para pelaku diwajibkan mengembalikan seluruh keuntungan yang diperoleh secara tidak sah kepada negara. 

Febrie menjelaskan jika ada pihak yang tidak kooperatif, penyelesaian dapat ditingkatkan ke ranah penegakan hukum pidana, baik berdasarkan hukum administrasi, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, maupun Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

“Keberhasilan implementasi kebijakan ini akan memperkuat posisi negara dalam mengelola sumber daya alam demi kepentingan rakyat. Sebaliknya, kegagalan akan berimplikasi pada penindakan hukum yang lebih keras,” tandas Febrie dalam situs resmi kejaksaan.

Lebih jauh, Zainal menjelaskan, bahwa ada empat tahapan utama pengukuhan kawasan hutan berdasarkan Pasal 15 UU Kehutanan, yakni penunjukan, penataan batas, pemetaan dan penetapan.

Penunjukan hanyalah identifikasi awal dan tidak punya kekuatan hukum. Tata batas wajib melibatkan masyarakat dan menyelesaikan semua klaim hak. Baru setelah itu, Menteri Kehutanan menerbitkan SK Penetapan.

“Nah, hanya pada tahap penetapan itulah sebuah kawasan bisa dianggap sebagai kawasan hutan secara hukum. Satgas PKH seharusnya bekerja hanya pada areal yang sudah melewati tahap penetapan kawasan hutan,” jelasnya.

Zainal berharap kepada Presiden Prabowo Subianto agar penertiban kawasan hutan dilakukan dengan kembali ke rule of law. Dunia internasional sedang mengawasi langkah Indonesia, terutama tindakan penertiban kawasan hutan yang menyerupai nasionalisasi aset tanpa dasar hukum yang memadai.

“Sinyal yang keluar ke dunia internasional sangat jelas bahwa iklim investasi sektor kelapa sawit di Indonesia sedang tidak baik-baik saja,” paparnya.

Perusahaan yang sudah memiliki hak atas tanah yang diterbitkan oleh negara, tiba-tiba bisa dikuasai kembali oleh negara atas dasar peta penunjukan kawasan hutan.

“Ini sangat berbahaya bagi iklim investasi. Karena itu saya berharap Presiden Prabowo memerintahkan evaluasi total terhadap langkah Satgas PKH, menghentikan praktik penyitaan berbasis peta penunjukan kawasan hutan, dan memastikan semua tindakan negara berbasis pada hukum, bukan kekuasaan,” tandas Zainal.

Untuk diketahui, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan teguran lisan kepada sembilan Hakim Konstitusi atas kekeliruan dalam Putusan MK No. 147/PUU-XXII/2024 terkait uji materi Pasal 110A ayat (1) dan Pasal 110B ayat (1) UU No. 6/2023 tentang Cipta Kerja. 

Kekeliruan yang dilaporkan oleh Direktur PUSTAKA ALAM, Muhamad Zainal Arifin, S.H., M.H., bersama Simons Manurung, S.H., terjadi pada halaman 255 paragraf 3.13.3, karena majelis hakim mengutip definisi “kawasan hutan” sebagai wilayah yang “ditunjuk dan/atau ditetapkan”, padahal frasa tersebut telah dibatalkan melalui Putusan MK No. 45/PUU-IX/2011 dan definisi resmi dalam UU No. 18/2013 jo. UU No. 6/2023 hanya menggunakan istilah “ditetapkan”.

MKMK mencatat bahwa MK telah mengakui kesalahan ini melalui Berita Acara Renvoi yang diterbitkan 27 Oktober 2025 untuk menghapus frasa “ditunjuk dan/atau” dari pertimbangan hukum Putusan MK No. 147/PUU-XXII/2024 dan telah dikirimkan kepada Para Pihak, Presiden, dan DPR, termasuk Menteri Kehutanan.

“Adanya renvoi menunjukkan ada kesalahan yang mendasar dalam pertimbangan Putusan. Kami menghargai renvoi yang dilakukan oleh Hakim MK. Renvoi tersebut menunjukkan sikap kenegarawanan Hakim MK yang mengoreksi kesalahan dalam Putusannya. Kami melaporkan bukan untuk mempermalukan hakim MK, tetapi menjaga integritas MK sebagai penjaga konstitusi,” terang Zainal.

(Sumber: Sindonews) Editor: Sng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *