
- Gedung Mahkamah Konstitusi (Dok. Red)
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) mengesahkan kedudukan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) dan Kolegium Kesehatan dalam tata kelola profesi kesehatan di tanah air.
Dalam putusan itu juga memperkuat, kewenangan perizinan praktik dokter dan tenaga kesehatan tetap berada di tangan Negara.
Pada putusan MK dengan nomor perkara 111/PUU-XXII/2024 dan 182/PUU-XXII/2024 ditegaskan, Konsil Kedokteran Indonesia atau KKI berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden serta menjalankan perannya secara independen.
KKI ini adalah lembaga resmi negara yang sangat penting bagi tenaga medis.
KKI selama ini berfungsi melakukan registrasi dokter dan dokter gigi (mengeluarkan STR atau Surat Tanda Registrasi), serta menjaga mutu praktik kedokteran demi perlindungan pasien.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih berpendapat, kolegium memiliki kedudukan independen dalam menetapkan standar kompetensi profesi, tanpa campur tangan lembaga lain.
Sementara Hakim Konstitusi Anwar Usman menyampaikan, penegasan posisi Kolegium sebagai unsur keanggotaan KKI memastikan pengembangan pendidikan dan kompetensi tenaga kesehatan tetap objektif dan berbasis keilmuan.
Terkait organisasi profesi, Mahkamah Konstitusi tetap memaknai perlunya pembentukan wadah tunggal bagi setiap profesi kesehatan.
Pembentukan wadah tersebut akan dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait, serta dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama satu tahun sejak putusan diucapkan.
Dalam putusan tersebut, Mahkamah juga tidak mengabulkan permohonan organisasi profesi untuk mengalihkan sejumlah kewenangan pemerintah kepada organisasi profesi, termasuk dalam hal rekomendasi perizinan praktik (SIP), pengelolaan satuan kredit profesi (SKP), pengelolaan pelatihan, serta penetapan standar profesi.***(Red/Sng)
