MTI Segera Laporkan Dugaan Mark up sejumlah PBJ Dispora Pekanbaru TA 2024

Ekonomi Hukum Uncategorized
Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau

Pekanbaru: Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam penggunaan anggaran belanja APBD hendaknya lebih efisien, efektif, akuntabel, bertanggung jawab, tepat sasaran dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan, demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik-praktik korupsi.

Untuk itu peranan publik sangat dibutuhkan, sebagai sosial kontrol masyarakat dalam penggunaan anggaran pemerintah yang transparan, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Belum lama ini, publik menyoroti adanya penggunaan anggaran belanja pada kegiatan pengadaan barang/jasa di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Pekanbaru untuk tahun anggaran 2024, yang dinilai tidak wajar atau tidak jelas.

Adapun kegiatan yang dimaksud tersebut adalah :

1. Jasa Event Organizer, dengan pagu anggaran Rp 200.000.000,00

2. Event Organizer, dengan pagu anggaran Rp 100.000.000,00

3. Jasa Event Organizer, dengan pagu anggaran Rp 200.000.000,00

4. Jasa Event Organizer, dengan pagu anggaran Rp 200.000.000,00

5. Jasa Event Organizer, dengan pagu anggaran Rp 200.000.000,00

6. Jasa Event Organizer, dengan pagu anggaran Rp 200.000.000,00

7. Jasa Event Organizer, dengan pagu anggaran Rp 200.000.000,00

8. Jasa Event Organizer, dengan pagu anggaran Rp 200.000.000,00

9. Jasa Event Organizer, dengan pagu anggaran Rp 200.000.000,00

10. Jasa Event Organizer, dengan pagu anggaran Rp 200.000.000,00

11. Advetorial/Iklan/Himbauan Layanan Masyarakat/Galeri Media Online, dengan pagu anggaran Rp 602.000.000,00

Oleh karena itu, pada hari Rabu Tanggal 24 September 2025, Redaksi mediaterang.net telah melayangkan Surat Konfirmasi secara resmi kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Pekanbaru dengan Surat Nomor : 098/Konf-MTI/IX/2025 yang mempertanyakan penggunaan anggaran untuk beberapa kegiatan/pekerjaan di Dispora Kota Pekanbaru, tahun anggaran 2024 dengan total nilai mencapai Rp 2.502.000.000,00. Tapi hingga berita ini dirilis, Dispora Pekanbaru tidak memberikan tanggapan/balasan.

Tim redaksi juga telah mencoba mengkonfirmasikan melalui telephone maupun pesan singkat (WhatsApp), tapi lagi-lagi tidak mendapatkan jawaban alias bungkam.

Dengan bungkamnya Dispora Pekanbaru, maka kuat dugaan bahwa ada penyimpangan anggaran tahun 2024 di Dispora Pekanbaru.

Dengan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah, media menduga ada kegiatan/pekerjaan yang tidak terlaksana atau ada pengurangan volume kegiatan/pekerjaan, yang berpotensi mengakibatkan kerugian negara.***(VS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *