
- Kapolsek Bukit Raya, Kompol David Ricardo (Dok. Red)
Pekanbaru: Kepolisian Sektor (Polsek) Bukit Raya berhasil meringkus pelaku aksi penjambretan yang terjadi pada hari Senin (26/01/2026) di Jalan Tengku Bey, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.
Dari informasi yang dirangkum di lapangan, aksi tersebut dilakukan oleh dua orang yang merupakan sepasang kekasih yang berinisial JS dan SN. Sedangkan korban berinisial SH, seorang ibu rumah tangga, akhirnya dikabarkan meninggal dunia di rumah sakit setelah mendapatkan perawatan medis.
Ketika kejadian tersebut dikonfirmasikan, Kapolsek Bukit Raya, Kompol David Ricardo membenarkan terjadinya peristiwa tersebut.
“Ya benar bang, telah terjadi aksi penjambretan pada hari Senin pagi (26/01/2026) sekitar pukul 08.00 WIB di Jalan Tengku Bey Kecamatan Bukit Raya,” ucap Kompol David
Kemudian Kompol David menjelaskan, awalnya kedua pelaku yang berboncengan sepeda motor melintas dari arah Jalan Unggas menuju Jalan Tengku Bey.
“Mereka sempat coba merampas handphone milik seorang wanita. Tapi tidak berhasil karena si wanita tersebut memegang handphonenya dengan kuat,” terang Kompol David.
Setelah gagal dengan aksinya yang pertama, pelaku kembali beraksi mencoba merampas tas seorang ibu yang sedang melintas.
Pelaku berhasil menarik secara paksa tas si korban sehingga mengakibatkan si korban terjatuh ke jalan. Korban yang terjatuh kemudian tertabrak oleh kendaraan yang sedang melintas dan mengakibatkan korban mengalami cedera serius.
Akibat tindakan tersebut, membuat kedua pelaku juga terjatuh dari sepeda motornya.
Warga di sekitar lokasi yang melihat kejadian itu sempat emosi. Mereka menghajar kedua pelaku dan membakar sepeda motor pelaku.
“Mendapat laporan dari masyarakat, petugas segera meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP),” ujar Kompol David.
Petugas berhasil mengamankan pelaku dari amukan massa serta mengendalikan situasi di TKP.
Pelaku (JS) harus menjalani perawatan medis di RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru akibat cedera yang dialaminya. Sementara pelaku (SN) ditahan di Polsek Bukit Raya.
“Untuk korban, sempat kita larikan ke RS Santa Maria untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, akhirnya meninggal dunia akibat cedera serius yang dialaminya,” jelas Kompol David.
Dari kejadian tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor dan pakaian si pelaku.
“Kita masih melakukan penyelidikan guna mendalami peran masing-masing pelaku untuk melengkapi berkas perkaranya. Pasal yang kita kenakan yakni pasal 479
KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkas Kompol David. (Victor Sinaga)
